Dari Rhoma Irama hingga Bus Keliling, Kampanye Judi Pasti Rugi Diklaim Tekan Angka Judol Nasional
- GoTo
Jakarta, tvOnenews.com - Kampanye Judi Pasti Rugi yang diinisiasi GoPay dalam upaya memerangi praktik judi online tercatat menjangkau lebih dari 60 juta masyarakat melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, media massa, forum diskusi, hingga program bus keliling yang menyambangi sejumlah kota di Indonesia.
Gerakan ini dijalankan secara kreatif dan berkelanjutan sejak Oktober 2024. Kampanye tersebut turut menggandeng Raja Dangdut Rhoma Irama, yang menyuarakan bahaya judi melalui karya musik sebagai sarana edukasi publik.
Bus keliling kampanye Judi Pasti Rugi secara resmi diberangkatkan dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta pada 15 Mei 2025. Selama delapan bulan perjalanan, armada tersebut singgah di 66 kota di 21 provinsi dengan total jarak tempuh hampir 30.000 kilometer. Di setiap daerah, tim menggelar berbagai kegiatan edukatif dan interaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa judi online menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menilai tanpa penanganan yang kuat, potensi kerugian akibat judi online dapat mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.
“Kami di Komdigi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi yang turun langsung ke lapangan mengedukasi masyarakat. Melalui gerakan Judi Pasti Rugi yang diusung oleh GoPay, inisiatif ini menjadi salah satu kontributor menurunnya 57% transaksi judi online di Indonesia,” ujar Alexander saat menyambut kembalinya bus kampanye ke Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, menyampaikan bahwa Gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay dan didukung Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang. Ia menyebut kampanye ini menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga ekosistem digital nasional agar tetap sehat, aman, dan dipercaya publik.
“Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen,” katanya.
Kelvin menambahkan, kampanye Judi Pasti Rugi akan terus diperkuat melalui media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan aktivitas judi online.
“Di samping melalui gerakan Judi Pasti Rugi, GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” ujar Kelvin.
Dalam acara tersebut, turut disampaikan testimoni dari Erwin Erlani, mantan pecandu judi online yang kini aktif dalam gerakan anti judol. Ia mengaku terjerat judi daring selama delapan tahun hingga mengalami kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah sebelum akhirnya berhasil berhenti.
Erwin mengungkapkan dirinya baru benar-benar lepas dari kebiasaan judi online sekitar satu setengah tahun terakhir. Ia mengaku mulai terlibat perjudian sejak duduk di bangku SMA pada 2017.
"Awal saya main judi online itu sebenarnya dari teman yang meminjam uang untuk deposit. Saya bertanya deposit itu seperti apa? Setelah dia menjelaskan, saya justru tertarik dan menawarkan diri untuk tanggung berdua, kalau kita menang, kemenangannya kita bagi dua," kata Erwin.
Sementara itu, data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2025 turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
Atas kontribusinya dalam edukasi publik, Gerakan Judi Pasti Rugi memperoleh berbagai apresiasi, termasuk penghargaan Juara 1 kategori program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari Perhumas Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas peran aktif GoPay dalam meningkatkan literasi digital dan memberantas praktik judi online.
Masyarakat dapat terus mendukung kampanye ini melalui akun Instagram @judipastirugi serta situs judipastirugi.com untuk melaporkan situs maupun iklan yang berkaitan dengan judi online. (rpi)
Load more