Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Stabil di Rp 3,12 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas 31 Januari 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi investor yang memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Berdasarkan data resmi Logam Mulia PT Antam Tbk pada Sabtu (31/1/2026) pukul 06.15 WIB, harga emas Antam hari ini tercatat di posisi Rp 3.120.000 per gram.
Harga emas 31 Januari 2026 tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Jumat (30/1/2026). Sebelumnya, harga emas Antam sempat turun cukup signifikan sebesar Rp 48.000 dari posisi Rp 3.168.000 per gram ke level Rp 3.120.000 per gram. Stabilnya harga emas 31 Januari 2026 ini membuat sebagian investor memilih menahan transaksi sambil menunggu pergerakan berikutnya.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam harian secara resmi biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga emas 31 Januari 2026 yang berlaku pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dirilis pada Jumat. Meski begitu, angka tersebut menjadi patokan utama bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan hari ini.
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memudahkan investor pemula maupun berpengalaman untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dana. Berikut daftar lengkap harga emas 31 Januari 2026 berdasarkan ukuran yang dirilis Logam Mulia.
Daftar harga emas Antam 31 Januari 2026
-
0,5 gram: Rp 1.610.000
-
1 gram: Rp 3.120.000
-
2 gram: Rp 6.180.000
-
3 gram: Rp 9.245.000
-
5 gram: Rp 15.375.000
-
10 gram: Rp 30.695.000
-
25 gram: Rp 76.612.000
-
50 gram: Rp 153.145.000
-
100 gram: Rp 306.212.000
-
250 gram: Rp 765.265.000
-
500 gram: Rp 1.530.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 3.060.600.000
Dengan harga emas 31 Januari 2026 di level Rp 3,12 juta per gram, emas masih berada di kisaran tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini mencerminkan minat investor terhadap aset safe haven yang tetap kuat di tengah ketidakpastian pasar global.
Ketentuan pajak pembelian emas Antam
Selain memperhatikan harga emas 31 Januari 2026, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Load more