Juda Agung Ungkap Alasan Mundur dari Kursi Deputi Gubernur BI: Karena Ditugaskan Jadi Wamenkeu
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dilakukan sepenuhnya karena penugasan negara.
Ia menekankan tidak ada ruang untuk rangkap jabatan antara otoritas fiskal dan moneter.
“Iya, emang ketika saya menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, saya kemudian ditugaskan untuk menjadi Wakil Menteri Keuangan, sehingga ketika itu saya harus mengundurkan diri dan sekarang sudah dilantik,” kata Juda Agung usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Juda menegaskan alasan pengunduran dirinya dari BI bersifat normatif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Alasan pengunduran diri jelas, karena saya ditugaskan sebagai Wakil Menteri Keuangan. Tentu saja tidak bisa merangkap sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dua otoritas yang berbeda,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penunjukannya sebagai Wamenkeu dilakukan secara tiba-tiba.
“Cukup, cukup… cukup jauh-jauh hari, bukan mendadak,” tegas Juda.
Terkait pembagian tugas dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Juda menyebut pembahasan teknis akan segera dilakukan.
“Betul, betul. Detailnya belumlah. Detailnya nanti insyaallah besok saya ketemu beliau untuk membahas detail pembagian tugasnya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan II untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), menandai rotasi pejabat strategis di sektor keuangan nasional.
Juda Agung mengisi posisi Wakil Menteri Keuangan yang ditinggalkan Thomas Djiwandono. Sementara itu, Thomas berpindah tugas ke Bank Indonesia setelah ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Juda Agung.
Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 3/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. (agr/rpi)
Load more