GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Negara Rugi Triliunan, Purbaya Incar Puluhan Perusahaan Baja Penunggak Pajak

Purbaya sedang membidik 40 perusahaan di sektor industri baja yang diduga tidak menjalankan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Jumat, 6 Februari 2026 - 06:54 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengincar sekitar 40 perusahaan di sektor industri baja yang diduga tidak menjalankan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar kewajiban pajak tersebut telah menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara yang cukup besar, yakni diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," kata Menkeu, dikutip Jumat (6/2/2026).

Purbaya menegaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara, Kemenkeu akan terus menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga menghindari kewajiban perpajakan dan meminta mereka memenuhi tanggung jawabnya kepada negara.

Menurut Purbaya, jajarannya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi tidak patuh dalam membayar pajak.

"Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan) untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, perusahaan yang tercatat tidak menjalankan kewajiban perpajakan akan dipanggil secara resmi ke Kementerian Keuangan untuk memastikan kesediaan mereka mengembalikan dan melunasi pajak yang seharusnya dibayarkan.

"Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali, tapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, secara umum puluhan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara tidak melaporkan Surat Pemberitahuan secara benar untuk menutupi omzet sebenarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk 40 perusahaan ini, memang juga melakukan modus yang sama. Di mana dari periode antara tahun 2016 sampai tahun 2019," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan terhadap pemegang saham guna memperjelas status hukum perusahaan-perusahaan terkait.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT