GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Wacana soal Kembali ke UU KPK Lama, Ketua KPK Tegaskan UU Sekarang Tak Kurangi Sisi Kewenangan

Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal wacana dikembalikan UU KPK lama yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Rabu, 18 Februari 2026 - 19:47 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merasa, bahwa UU KPK yang baru tidak ada mengurangi kewenangan.

Hal ini dikatakan Setyo saat merespon soal wacana dikembalikan UU KPK lama yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dilihat saja, kan kegiatannya masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangai kewenangan dan lain-lain," kata di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Namun di sisi lain, ia menyebut bahwa perubahan tentunya pasti ada, tetapi terkait dengan kewenangan tidak ada yang dikurangi.

"Ya sedikit banyak mungkin ada (perubahan). Tapi yang kami pegang adalah sisi kewenangannya," jelasnya.

Diketahui, santer diberikan soal wacana dikembalikannya UU KPK lama sebelum direvisi.

Usulan ini dilayangkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu.

Usulan ini pun nyatanya disambut baik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya tak ikut mengesahkan revisi UU KPK yang kala itu diinisiasi DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” beber Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Lanjut menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.

Namun, pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.

Sekedar informasi UU KPK yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat poin-poin penting dalam UU No. 19 Tahun 2019:

1. Status Kepegawaian: Pegawai KPK beralih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), yang tunduk pada peraturan perundang-undangan ASN.

2. Dewan Pengawas: Dibentuknya Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

3. Posisi Lembaga: KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, namun tetap berkoordinasi dengan lembaga lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Penyadapan: Tindakan penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

5. Wewenang: UU ini mengatur ulang mekanisme supervisi dan kewenangan penindakan KPK. (aha/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Undang Pengusaha AS untuk Berbisnis dan Berinvestasi di Indonesia, Prabowo: Kami Kompetitif, Kami Atraktif

Undang Pengusaha AS untuk Berbisnis dan Berinvestasi di Indonesia, Prabowo: Kami Kompetitif, Kami Atraktif

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang pengusaha-pengusaha AS untuk berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.
Gaji Dipotong Lebih Besar? Respons Tegas Purbaya Usai IMF Bahas Kenaikan Pajak Penghasilan Karyawan

Gaji Dipotong Lebih Besar? Respons Tegas Purbaya Usai IMF Bahas Kenaikan Pajak Penghasilan Karyawan

Kebijakan perpajakan disebut tetap dijaga stabil hingga kondisi ekonomi domestik dinilai cukup kuat.
Stok Menipis, Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Induk Kramat Jati Merangkak Naik

Stok Menipis, Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Induk Kramat Jati Merangkak Naik

Pedagang cabai, Andi (35), mengungkapkan harga cabai merah besar kini menyentuh Rp40.000 per kilogram (kg) setelah mengalami kenaikan bertahap.
Al Nassr Lolos Babak 8 Besar ACL Two, Jorge Jesus Ngedumel: Mereka Tidak Menghargai Turnamen Ini

Al Nassr Lolos Babak 8 Besar ACL Two, Jorge Jesus Ngedumel: Mereka Tidak Menghargai Turnamen Ini

Usai laga melawan Arkadag, Jorge Jesus memberikan pernyataan menarik dalam konferensi pers. Pelatih itu mengkritisi ketidakhadiran para penggemar Al Nassr.
Jangan Cemas, 69 Halte Transjakarta Ini Sediakan Mushalla

Jangan Cemas, 69 Halte Transjakarta Ini Sediakan Mushalla

Berbagai koridor utama dan titik integrasi strategis PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah disediakan mushalla agar penumpang Muslim tetap dapat menunaikan ibadah shalat di sela perjalanan
Gempa Hari Ini 19 Februari 2026: Buol Sulawesi Tengah Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, Kedalaman 10 Kilometer

Gempa Hari Ini 19 Februari 2026: Buol Sulawesi Tengah Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, Kedalaman 10 Kilometer

Gempa hari ini 19 Februari 2026 mengguncang Buol, Sulawesi Tengah, dengan kekuatan Magnitudo 5,7.

Trending

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah menghirup inhaler saat puasa? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Tujuh Rumah Hancur Akibat Ledakan Hebat Petasan di Situbondo, Seorang Tewas dan Lima Lainnya Luka-luka

Tujuh Rumah Hancur Akibat Ledakan Hebat Petasan di Situbondo, Seorang Tewas dan Lima Lainnya Luka-luka

Ledakan hebat terjadi di salah satu rumah warga di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatana Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Rabu (28/2/2026) siang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT