Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memicu pertanyaan besar terhadap arah hubungan dagang sejumlah negara, termasuk Indonesia. Di tengah perubahan drastis itu, pemerintah memastikan bahwa perjanjian bilateral yang sudah diteken dengan Amerika Serikat masih tetap berproses.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan AS tidak otomatis gugur oleh putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, perjanjian yang telah ditandatangani kedua negara tetap berjalan karena masih berada dalam masa transisi sebelum berlaku penuh.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini adalah perjanjian antarnegara. Saat ini masih berproses, karena dalam klausul disepakati ada periode 60 hari setelah penandatanganan untuk konsultasi dengan institusi masing-masing,” ujar Airlangga dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).
Putusan Hukum di AS Tak Langsung Menghentikan Kesepakatan
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Donald Trump bertentangan dengan konstitusi. Presiden dinilai tidak memiliki kewenangan inheren untuk menetapkan tarif besar secara sepihak kepada berbagai negara.
Kebijakan tersebut sebelumnya menggunakan dasar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977, yang ditafsirkan sebagai landasan untuk mengatur perdagangan dalam kondisi darurat. Namun, gugatan dari sejumlah negara bagian dan pelaku usaha membuat pengadilan menilai penerapan tarif itu melampaui mandat hukum karena Kongres tidak pernah memberikan kewenangan perpajakan seluas itu kepada presiden.
Putusan ini langsung mengguncang lanskap perdagangan global, sebab banyak negara—termasuk Indonesia—telanjur menyesuaikan skema ekspor, tarif, hingga rantai pasok berdasarkan kebijakan tersebut.
Indonesia Sudah Teken, Kini Masuk Masa Penyesuaian
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang telah lebih dulu menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS sebelum putusan tersebut keluar. Karena itu, pemerintah kini berada dalam fase konsultasi dan harmonisasi kebijakan.
Ia mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan otoritas perdagangan AS dan memperoleh sinyal bahwa negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian akan tetap dibahas dalam keputusan kabinet mereka.
Indonesia, kata Airlangga, juga mengajukan kepentingan khusus dalam kesepakatan itu. Salah satunya terkait tarif yang sudah disepakati sebesar 0 persen untuk sejumlah komoditas strategis agar tetap dipertahankan.
“Kita meminta yang sudah 0 persen tetap berjalan, karena itu menyangkut supply chain penting,” ujarnya.
Komoditas yang dimaksud mencakup sektor elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, produk pangan, hingga beberapa lini manufaktur yang telah terintegrasi dalam rantai pasok ekspor ke pasar AS.
Dampak pada Data dan Integrasi Sistem Perdagangan
Selain soal tarif, kesepakatan dagang yang telah diteken juga mencakup kerja sama teknis yang lebih luas, termasuk integrasi sistem perdagangan, pertukaran data pendukung logistik, serta mekanisme verifikasi untuk memperlancar arus barang.
Skema inilah yang kemudian menjadi sorotan publik, karena implementasi awalnya membuat sejumlah data pendukung perdagangan lintas negara—yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi nasional—harus mengalir dalam sistem kerja sama bilateral tanpa biaya tambahan sebagai bagian dari fasilitasi perdagangan.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut merupakan praktik umum dalam perjanjian dagang modern untuk memastikan transparansi dan efisiensi rantai pasok. Namun, perubahan kebijakan di AS membuat aspek ini kini ikut dikaji ulang agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Pemerintah Diminta Hitung Ulang Risiko
Airlangga menyebut perkembangan terbaru itu sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta seluruh jajaran ekonomi mempelajari konsekuensi hukum, fiskal, dan perdagangan secara mendalam sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami diminta mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul. Indonesia harus siap dengan berbagai skenario,” kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa potensi perubahan kebijakan AS sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal negosiasi. Karena itu, pemerintah menilai masih ada ruang untuk menyesuaikan implementasi tanpa harus membatalkan keseluruhan kerja sama.
Dunia Usaha Global Juga Terdampak
Sebelumnya, kebijakan tarif era Trump memang menuai protes luas, baik di dalam negeri AS maupun dari mitra dagang. Banyak perusahaan mengeluhkan kenaikan biaya impor secara tiba-tiba yang membuat harga barang melonjak dan menciptakan ketidakpastian pasar.
Sejumlah pelaku usaha kecil di AS bahkan menjadi bagian dari gugatan hukum karena menilai tarif tersebut merugikan bisnis domestik. Mereka berpendapat regulasi yang dipakai pemerintah tidak secara eksplisit memberikan kewenangan penetapan tarif, sehingga berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
Putusan Mahkamah Agung akhirnya menjadi titik balik yang bukan hanya berdampak pada kebijakan dalam negeri AS, tetapi juga menyeret ulang berbagai perjanjian dagang global yang telanjur disusun.
Indonesia Tunggu Kejelasan 60 Hari
Kini, pemerintah Indonesia memilih menunggu perkembangan hingga masa konsultasi 60 hari berakhir. Dalam periode itu, kedua negara akan mengevaluasi kembali detail implementasi perjanjian, termasuk tarif, rantai pasok, serta mekanisme teknis lainnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas ekspor nasional tetap terjaga di tengah dinamika hukum dan politik perdagangan Amerika Serikat.
Ke depan, pemerintah menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kerja sama ekonomi tetap menguntungkan tanpa mengorbankan kepentingan strategis nasional. (nsp)
Load more