News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pahami Ketentuan PBJT, Pertunjukan Seni Gratis Tak Kena Pajak

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
Kamis, 26 Februari 2026 - 08:58 WIB
Ilustrasi - Pertunjukan Seni Gratis Tak Kena Pajak.
Sumber :
  • Dok. Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa setiap pertunjukan seni atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak. Padahal, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada prinsipnya dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dipungut bayaran. Pajak ini menyasar kegiatan bersifat komersial, seperti konser, pertunjukan, atau fasilitas hiburan yang memungut tiket masuk maupun imbalan dari penonton.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, meskipun berbentuk hiburan atau pertunjukan.

Ketentuan Pengecualian dalam Perda DKI Jakarta

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara hiburan otomatis menjadi objek pajak daerah.

Pengecualian ini berlaku bagi kegiatan yang pada dasarnya tidak bertujuan komersial dan diselenggarakan untuk kepentingan tertentu.

Contoh Acara yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 49 ayat (2), selama tidak ada pungutan atau tiket masuk, kegiatan tersebut tidak termasuk objek pajak hiburan. Contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain:

  • Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya yang tidak dipungut tiket masuk
  • Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
  • Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.

Alasan Pengecualian Diberikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengecualian yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan hiburan yang bersifat komersial, sementara kegiatan sosial, budaya, dan layanan masyarakat tetap mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa beban pajak yang tidak semestinya.

  • Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya:
  • mendorong pelestarian budaya dan kegiatan sosial,
  • memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara, serta
  • menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kadin-IWAPI Gelar Pemeriksaan Kanker Payudara Gratis untuk Warga, Buruan Daftar!

Kadin-IWAPI Gelar Pemeriksaan Kanker Payudara Gratis untuk Warga, Buruan Daftar!

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Ikatan Wanita Pengusaha Muda (IWAPI) mengadakan kegiatan pemeriksaan dini kanker payudara dalam rangka HUT ke-81 RI.
Majalengka Targetkan 120 Peserta Program 1 Sarjana 1 Desa, Dapat Beasiswa dan Kesempatan Magang di Jepang

Majalengka Targetkan 120 Peserta Program 1 Sarjana 1 Desa, Dapat Beasiswa dan Kesempatan Magang di Jepang

Pemerintah Kabupaten Majalengka menargetkan sebanyak 120 orang akan mengikuti program 1 Sarjana 1 Desa yang mencakup beasiswa pendidikan dan kesempatan magang di Jepang.
Ruben Onsu Akui Banyak Keinginan soal Anak yang Tak Bisa Diungkap: Nanti Ramai Lagi

Ruben Onsu Akui Banyak Keinginan soal Anak yang Tak Bisa Diungkap: Nanti Ramai Lagi

Ruben Onsu mengungkap masih memiliki banyak keinginan untuk bertemu anak. Namun, ia memilih mengikuti proses dan menyerahkan semuanya kepada Allah.
Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Kepala BGN Buka Suara soal Belasan Pegawai SPPG di NTB Terinfeksi Hepatitis

Kepala BGN Buka Suara soal Belasan Pegawai SPPG di NTB Terinfeksi Hepatitis

Sudaryono buka suara soal dugaan adanya sejumlah karyawan SPPG di NTB yang terdeteksi menderita Hepatitis. Kepala BGN memastikan bahwa mereka sudah tidak lagi bekerja di SPPG.
Polisi Diminta Transparan Usut Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel: Seluruh Fakta Harus Dibuka

Polisi Diminta Transparan Usut Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel: Seluruh Fakta Harus Dibuka

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun meminta Polisi mengusut tuntas dan terbuka terkait temuan ratusan senjata di sekolah sawasta Jaksel.

Trending

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, buka suara setelah Garuda gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Ia memilih tidak memperpanjang kontroversi wasit.
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Timnas Indonesia mengubur ambisi ke semifinal Piala AFF 2026 setelah imbang 1-1 lawan Singapura. Keputusan wasit Abdullah Salim Khalfan Al Amouri jadi sorotan.
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gubernur Pramono Anung menyartakan penyebab kebakaran gadung Bapenda Dki masih diselidiki. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui hasil investigasi.
Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Nakes Jakarta Mencibir Curhatan Pasien BPJS Yurizal

Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Nakes Jakarta Mencibir Curhatan Pasien BPJS Yurizal

Media sosial beberapa waktu lalu viral dengan curhatan pasien BPJS Kesehatan Yurizal. Lalu dicibir oleh oknum tenaga kesehatan (Nakes).
AC Milan Main di Jakarta, Erick Thohir Kagum Banyak Klub-klub Dunia Pilih Indonesia untuk Gelar Pramusim: Dampaknya Positif

AC Milan Main di Jakarta, Erick Thohir Kagum Banyak Klub-klub Dunia Pilih Indonesia untuk Gelar Pramusim: Dampaknya Positif

Indonesia menarik perhatian klub-klub sepak bola dunia termasuk AC Milan sebagai destinasi tur pramusim. Menpora Erick Thohir menyambut positif fenomena itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT