News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEI Gas Pol Penegakan Aturan: 3.040 Sanksi Dijatuhkan ke 453 Emiten Sepanjang 2025

BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 emiten sepanjang 2025. Pelanggaran laporan keuangan dan free float jadi yang terbanyak.
Senin, 2 Maret 2026 - 15:03 WIB
Aktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia memperlihatkan sikap tegas dalam menjaga disiplin dan tata kelola pasar modal. Sepanjang tahun 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas bursa tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran kewajiban emiten, terutama yang menyangkut transparansi dan keterbukaan informasi.

Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan, ribuan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Menurutnya, pengawasan kepatuhan emiten dilakukan secara konsisten, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa penguatan tata kelola emiten menjadi prioritas utama di tengah dinamika pasar modal yang semakin kompleks.

Laporan Keuangan Jadi Sumber Pelanggaran Terbesar

Dari total 3.040 sanksi yang dijatuhkan sepanjang 2025, pelanggaran paling dominan berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan (LK). BEI mencatat ada 1.223 sanksi yang diberikan kepada 196 emiten hanya karena kewajiban ini tidak dipenuhi tepat waktu.

Keterlambatan laporan keuangan dinilai sebagai pelanggaran serius karena laporan tersebut menjadi dasar utama investor dalam menilai kinerja dan kesehatan perusahaan.

Selain itu, BEI juga menjatuhkan:

  • 577 sanksi kepada 134 emiten akibat keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek

  • 454 sanksi kepada 214 emiten terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan atas Permintaan Penjelasan dari bursa

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan administratif masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi ratusan emiten.

Free Float dan Public Expose Tak Luput dari Sanksi

Tak hanya laporan keuangan, kewajiban free float juga menjadi sorotan BEI. Sepanjang 2025, terdapat 386 sanksi yang dijatuhkan kepada 83 emiten karena belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik minimum.

Sementara itu, pelanggaran keterbukaan informasi melalui public expose juga cukup tinggi. BEI mencatat 211 sanksi diberikan kepada 160 emiten yang terlambat atau tidak melaksanakan kewajiban public expose sesuai ketentuan.

Selain kategori utama tersebut, BEI juga menjatuhkan 189 sanksi lain-lain kepada 126 emiten. Kategori ini mencakup berbagai kewajiban penting, antara lain:

  • Pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF)

  • Laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk

  • Laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan

  • Kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya

Awal 2026 Masih Diwarnai Sanksi

Memasuki Januari 2026, tren penegakan disiplin masih berlanjut. BEI mencatat telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 emiten hanya dalam satu bulan.

Menariknya, sekitar 57 persen dari total sanksi Januari 2026 masih didominasi pelanggaran terkait:

  • Keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan

  • Kewajiban pelaksanaan public expose

Beberapa sanksi berat yang dijatuhkan antara lain Surat Peringatan Tertulis III hingga suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025. Selain itu, terdapat Peringatan Tertulis II dan denda bagi emiten yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Tak Hanya Sanksi, BEI Juga Lakukan Pembinaan

Meski tegas dalam penindakan, BEI menegaskan tidak hanya mengedepankan sanksi. Sepanjang 2025, bursa juga aktif melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat.

Menurut Kautsar, kegiatan pembinaan tersebut meliputi:

  • Sosialisasi bulanan Peraturan Pasar Modal

  • Pelatihan penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet

  • Sosialisasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL

  • Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi emiten baru maupun yang belum patuh

  • Program Compliance Refreshment untuk emiten dengan tingkat kepatuhan rendah

  • Kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, hingga roadshow untuk meningkatkan exposure emiten dan memperluas basis investor

Langkah ini menunjukkan pendekatan BEI yang tidak semata represif, tetapi juga edukatif.

Disiplin Emiten Jadi Kunci Kepercayaan Investor

BEI menegaskan, disiplin dan kepatuhan emiten merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan investor. Pasar modal yang transparan dan tertib diyakini akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ke depan, BEI akan terus berupaya meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi atas pelanggaran,” tegas Kautsar.

Dengan ribuan sanksi yang telah dijatuhkan, pesan BEI kepada emiten jelas: keterbukaan, kepatuhan, dan tata kelola yang baik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Resmi Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2026, Timnas Indonesia masih Abu 

Malaysia Resmi Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2026, Timnas Indonesia masih Abu 

Malaysia mengumumkan jadwal laga uji coba internasional FIFA Matchday edisi November 2026 melalui laman resmi mereka pada Selasa (3/11/2026). 
Herri Pras Minta Adi Paryanto Bertobat, Tak Terima Video Dipotong hingga Dibuat Parodi

Herri Pras Minta Adi Paryanto Bertobat, Tak Terima Video Dipotong hingga Dibuat Parodi

Herri Pras meminta Adi Paryanto bertobat karena menudingnya melakukan framing dengan memotong video hingga membuat parodi pakaian yang menyerupai atribut silatnya.
Michael Carrick Terpojok, Pelatih AS Roma Ogah Terbuai dengan Keterpurukan Manchester United

Michael Carrick Terpojok, Pelatih AS Roma Ogah Terbuai dengan Keterpurukan Manchester United

Pelatih AS Roma, Gian Piero Gasperini, menolak terbuai dengan situasi yang dialami oleh Manchester United. Michael Carrick berada dalam posisi terpojok jelang duel.
Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir buka suara soal penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Dia menerangkan salah satu bentuk evaluasi yang telah dilakukan, yaitu Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena telah dinonaktifkan.
Buntut Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Mabes Polri Minta Para Kapolres Bercermin dan Profesional Pimpin Satuan

Buntut Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Mabes Polri Minta Para Kapolres Bercermin dan Profesional Pimpin Satuan

Polri masih terus melakukan evaluasi buntut peristiwa penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Polri meminta kepada Kapolres jajaran agar peristiwa tersebut kedepannya dijadikan sebagai pembelajaran.
Resmi, The Remarried Empress Tayang Lebih Awal Hari Ini, Simak Sinopsis dan Jadwal Lengkapnya

Resmi, The Remarried Empress Tayang Lebih Awal Hari Ini, Simak Sinopsis dan Jadwal Lengkapnya

Drama Korea The Remarried Empress tayang lebih awal hari ini, 3 November 2026, simak sinopsis dan jadwal lengkapnya.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT