News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Profesi Affiliator Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal
Selasa, 10 Maret 2026 - 17:11 WIB
Ini Penjelasan dan Perhitungan Zakat yang Harus Dibayar Profesi Affiliator.
Sumber :
  • Dompet Duafa

Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital melahirkan beragam profesi baru, salah satunya affiliator. Pekerjaan affiliator makin populer karena marketing di medsos juga makin maju. Sehingga, platform medsos pun akan memberikan komisi bagi penggunanya yang mempromosikan produk terlebih mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut. Seorang affiliator biasanya akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi orang lain melalui tautan atau kode referensi yang mereka bagikan.

Fenomena ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya: apakah profesi affiliator wajib membayar zakat? Dalam kajian fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal dan telah mencapai batas minimal yang mewajibkan zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat Penghasilan untuk Affiliator, Wajibkah?

Pandangan Ulama

Zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad ulama dalam merespons perkembangan ekonomi modern. Dalam kitab Fiqh az-Zakah, ulama kontemporer Dr Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang halal dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab.

Beliau menyebutkan:

“Segala bentuk penghasilan yang diperoleh secara halal, baik dari profesi, jasa, maupun pekerjaan modern, termasuk dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat jika telah mencapai nisab.”

(Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah)

Di Indonesia, konsep zakat penghasilan juga diakui dalam praktik zakat modern. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Karena itu, penghasilan dari profesi affiliator juga dapat masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah mencapai batas tertentu.

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Dalam fikih zakat, nisab biasanya mengikuti standar 85 gram emas, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.

Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa 20 dinar setara dengan sekitar 85 gram emas. Maka, apabila harga emas rata-rata pada tahun 2026 sekitar Rp2.500.000 per gram, maka perhitungan nisabnya adalah:

85 gram × Rp2.500.000 = Rp212.500.000 per tahun

Artinya, bila penghasilan bersih seorang affiliator dalam satu tahun mencapai atau melebihi sekitar Rp212,5 juta, maka ia telah memenuhi syarat nisab dan wajib mengeluarkan zakat.

Cara Hitung Zakat bagi Affiliator

Besaran zakat penghasilan umumnya adalah 2,5% dari total penghasilan bersih. Penghasilan bersih yang dimaksud adalah penghasilan setelah dikurangi biaya operasional yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.

Contoh Perhitungan

Bila seorang affiliator memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp300.000.000/tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

2,5% × Rp300.000.000 = Rp7.500.000

Zakat tersebut dapat dibayarkan secara langsung ketika menerima penghasilan setiap bulan atau periode tertentu. Atau, bisa juga dikumpulkan terlebih dulu lalu kemudian dibayarkan secara tahunan setelah mencapai nisab.

Hikmah Zakat di Era Ekonomi Digital

Kemunculan profesi baru seperti affiliator menunjukkan bahwa sistem ekonomi terus berkembang. Dalam Islam, zakat tetap relevan karena berfungsi menjaga keseimbangan sosial di tengah perubahan ekonomi.

Melalui zakat, penghasilan yang diperoleh tidak hanya menjadi sumber keuntungan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Allah Swt berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus bentuk kepedulian sosial.

Pada dasarnya, seorang affiliator wajib membayar zakat apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab dan memenuhi syarat zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan menunaikan zakat, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga membantu memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan.*

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.
Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT