GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Profesi Affiliator Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal
Selasa, 10 Maret 2026 - 17:11 WIB
Ini Penjelasan dan Perhitungan Zakat yang Harus Dibayar Profesi Affiliator.
Sumber :
  • Dompet Duafa

Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital melahirkan beragam profesi baru, salah satunya affiliator. Pekerjaan affiliator makin populer karena marketing di medsos juga makin maju. Sehingga, platform medsos pun akan memberikan komisi bagi penggunanya yang mempromosikan produk terlebih mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut. Seorang affiliator biasanya akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi orang lain melalui tautan atau kode referensi yang mereka bagikan.

Fenomena ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya: apakah profesi affiliator wajib membayar zakat? Dalam kajian fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal dan telah mencapai batas minimal yang mewajibkan zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat Penghasilan untuk Affiliator, Wajibkah?

Pandangan Ulama

Zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad ulama dalam merespons perkembangan ekonomi modern. Dalam kitab Fiqh az-Zakah, ulama kontemporer Dr Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang halal dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab.

Beliau menyebutkan:

“Segala bentuk penghasilan yang diperoleh secara halal, baik dari profesi, jasa, maupun pekerjaan modern, termasuk dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat jika telah mencapai nisab.”

(Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah)

Di Indonesia, konsep zakat penghasilan juga diakui dalam praktik zakat modern. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Karena itu, penghasilan dari profesi affiliator juga dapat masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah mencapai batas tertentu.

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Dalam fikih zakat, nisab biasanya mengikuti standar 85 gram emas, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.

Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa 20 dinar setara dengan sekitar 85 gram emas. Maka, apabila harga emas rata-rata pada tahun 2026 sekitar Rp2.500.000 per gram, maka perhitungan nisabnya adalah:

85 gram × Rp2.500.000 = Rp212.500.000 per tahun

Artinya, bila penghasilan bersih seorang affiliator dalam satu tahun mencapai atau melebihi sekitar Rp212,5 juta, maka ia telah memenuhi syarat nisab dan wajib mengeluarkan zakat.

Cara Hitung Zakat bagi Affiliator

Besaran zakat penghasilan umumnya adalah 2,5% dari total penghasilan bersih. Penghasilan bersih yang dimaksud adalah penghasilan setelah dikurangi biaya operasional yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.

Contoh Perhitungan

Bila seorang affiliator memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp300.000.000/tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

2,5% × Rp300.000.000 = Rp7.500.000

Zakat tersebut dapat dibayarkan secara langsung ketika menerima penghasilan setiap bulan atau periode tertentu. Atau, bisa juga dikumpulkan terlebih dulu lalu kemudian dibayarkan secara tahunan setelah mencapai nisab.

Hikmah Zakat di Era Ekonomi Digital

Kemunculan profesi baru seperti affiliator menunjukkan bahwa sistem ekonomi terus berkembang. Dalam Islam, zakat tetap relevan karena berfungsi menjaga keseimbangan sosial di tengah perubahan ekonomi.

Melalui zakat, penghasilan yang diperoleh tidak hanya menjadi sumber keuntungan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Allah Swt berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus bentuk kepedulian sosial.

Pada dasarnya, seorang affiliator wajib membayar zakat apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab dan memenuhi syarat zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan menunaikan zakat, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga membantu memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan.*

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Selain meningkatkan pemanfaatan huntara dan penyaluran dana tunggu hunian (DTH), Satgas PRR juga mulai membangun hunian tetap (huntap) secara bertahap.
Kunjungi LPKA, Anggota Komisi III DPR: Kalian Berhak Memiliki Masa Depan

Kunjungi LPKA, Anggota Komisi III DPR: Kalian Berhak Memiliki Masa Depan

Di dalam kunjungannya ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Anggota Komisi III DPR RI Marinus Gea memberikan pesan motivasi untuk anak-anak
Fokus Perbaikan Jalan dan Jembatan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Ungkap 90 Persen Sudah Pulih

Fokus Perbaikan Jalan dan Jembatan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Ungkap 90 Persen Sudah Pulih

Menurut Tito, sebagian besar ruas jalan nasional maupun jalan provinsi yang sebelumnya terdampak kini sudah dapat dilalui kembali sehingga aktivitas masyarakat mulai normal.
Pramono Pastikan Tak Ada Pejabat Pemprov yang ke Luar Negeri Jelang Lebaran

Pramono Pastikan Tak Ada Pejabat Pemprov yang ke Luar Negeri Jelang Lebaran

Pramono memastikan tidak ada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang lakukan perjalanan luar negeri jelang Idulfitri/Lebaran 2026.
The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Hidupkan Sport Tourism Nasional dan Dongkrak Ekonomi 4 Kota

The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Hidupkan Sport Tourism Nasional dan Dongkrak Ekonomi 4 Kota

Peluncuran rangkaian event lari The Ultimate10K Series Powered by bank bjb digadang akan menjadi platform kolaborasi yang menghubungkan empat kota strategis di Pulau Jawa.
Masih Skuad Provisional, Eliano Reijnders Siap Kalahkan 30 Pesaing di Timnas Indonesia

Masih Skuad Provisional, Eliano Reijnders Siap Kalahkan 30 Pesaing di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia merilis daftar awal pemain-pemain yang disiapkan di FIFA Series Maret 2026. Sebanyak 41 nama dipersiapkan John Herdman untuk membela skuad Garuda.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Persib Bandung menang 3-0 atas Persik Kediri dan tetap di puncak klasemen. Namun Bojan Hodak mendapat kabar buruk karena Patricio Matricardi dipastikan absen.
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT