Mafia Cukai Rokok Disorot, Pengamat Desak KPK Bongkar Dalang Besar di Balik Kasus Bea Cukai
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berkembang dan kini mengarah pada dugaan keterlibatan industri rokok. Di tengah proses penyidikan, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan dan membongkar jaringan besar mafia cukai rokok ilegal semakin menguat.
Pengamat intelijen Sri Rajasa menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi menjadi skandal besar yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Kerugian Negara Disebut Capai Puluhan Triliun
Menurut Sri Rajasa, praktik cukai rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Kerugian ini berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai kejahatan serius yang tidak hanya berhenti pada pelanggaran administratif.
“Ini berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dengan skala kerugian yang besar, isu mafia cukai rokok dinilai menjadi salah satu persoalan strategis yang harus segera dituntaskan.
KPK Diminta Bongkar Hingga Akar
Sri Rajasa menekankan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada penindakan di level pelaksana. Ia meminta agar penyidikan diperluas hingga ke aktor intelektual dan jaringan korporasi yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Menurutnya, pola penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan justru berpotensi membuat masalah tidak pernah selesai.
Ia mendesak KPK untuk:
-
Menelusuri aliran dana secara menyeluruh
-
Mengungkap pemberi dan pengendali utama
-
Menyelidiki keterlibatan korporasi
-
Menggali kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Jangan berhenti di oknum. Bongkar sampai ke struktur korporasi dan pengendalinya,” tegasnya.
Dugaan TPPU Jadi Sorotan Penting
Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disebut bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara.
Jika benar ada aliran dana dari praktik ilegal yang kemudian disamarkan, maka penanganan kasus harus diperluas ke aspek pencucian uang.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh keuntungan ilegal dapat ditelusuri dan disita negara.
Industri Tembakau Ikut Terdampak
Selain merugikan negara, praktik mafia cukai rokok juga dinilai merusak ekosistem industri tembakau yang sehat.
Peredaran rokok ilegal membuat persaingan usaha menjadi tidak adil, karena pelaku ilegal dapat menjual produk dengan harga lebih murah tanpa membayar cukai.
Kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha resmi yang telah mematuhi aturan.
KPK Mulai Bidik Perusahaan Rokok
Di sisi lain, KPK mulai mengembangkan penyidikan dengan menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok, khususnya dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pihaknya tengah mendalami peran sejumlah perusahaan dalam kasus ini.
Bahkan, sejak awal Maret 2026, KPK dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan berencana memanggil sekitar 18 perusahaan rokok untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini menjadi indikasi bahwa kasus mafia cukai rokok tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Beberapa nama yang terjerat antara lain:
-
Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
-
Sisprian Subiaksono, pejabat intelijen
-
Orlando Hamonangan, pejabat intelijen
-
John Field, pemilik perusahaan logistik
-
Andri, tim dokumentasi importasi
-
Dedy Kurniawan, manajer operasional
Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang, termasuk barang tiruan atau KW.
Pola Lama yang Dikhawatirkan Terulang
Sri Rajasa mengingatkan agar KPK tidak mengulangi pola lama dalam penanganan kasus korupsi, yaitu hanya menyentuh permukaan tanpa membongkar aktor utama.
Ia menilai selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pengendali utama justru lolos.
“Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali, itu masalah klasik,” ujarnya.
Transparansi Jadi Kunci
Selain pendalaman kasus, transparansi juga menjadi sorotan penting. Sri Rajasa meminta KPK membuka proses penyelidikan secara jelas agar publik dapat mengawasi jalannya penanganan perkara.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Dengan perkembangan terbaru, kasus mafia cukai rokok kini memasuki fase krusial. Publik menanti apakah KPK mampu membongkar jaringan besar di balik praktik ilegal ini atau justru kembali berhenti di level permukaan. (nsp)
Load more