BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Perkuat Perlindungan Guru Madrasah hingga Marbot, Sudah Cairkan Klaim Rp19,6 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agama Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, serta jajaran Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk perhatian negara kepada para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini berperan penting dalam pembangunan karakter bangsa.
“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama sangat mengerti tentang fungsi dan peranan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu saya nanti akan menghimbau dan juga sekaligus menginstruksikan supaya seluruh tenaga pendidik madrasah pesantren bahkan juga nanti kita usahakan semua pekerja-pekerja di dalam keagamaan seperti imam-imam, muazzin, marbot, itu kan juga rawan kecelakaan, kita akan menghimbau supaya nanti diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan tersebut didukung sejumlah regulasi. Di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022, Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024, hingga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis BOP dan BOS yang mewajibkan sekolah penerima dana BOP dan BOS memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan agama.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kementerian Agama dalam memperluas perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Kolaborasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan para pendidik memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” ungkap Saiful.
Load more