BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Perkuat Perlindungan Guru Madrasah hingga Marbot, Sudah Cairkan Klaim Rp19,6 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan data lingkungan Pendidikan Islam, saat ini terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 553.256 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, kedua pihak berkomitmen memperluas cakupan perlindungan, terutama bagi guru honorer, guru madrasah, guru pesantren, penyuluh agama, dan tenaga kependidikan non-ASN yang masih rentan terhadap risiko sosial ekonomi maupun risiko kerja.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp19,6 miliar kepada pekerja sektor Pendidikan Islam. Penerima manfaat tersebut meliputi guru dan tenaga kependidikan madrasah, ustadz lembaga pendidikan Al-Qur’an, hingga guru pendidikan agama Islam.
Manfaat yang diberikan mencakup layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan melalui peningkatan literasi keuangan agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi penerus bangsa,” tutup Saiful Hidayat. (rpi)
Load more