BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Perkuat Perlindungan Guru Madrasah hingga Marbot, Sudah Cairkan Klaim Rp19,6 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agama Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, serta jajaran Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk perhatian negara kepada para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini berperan penting dalam pembangunan karakter bangsa.
“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama sangat mengerti tentang fungsi dan peranan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu saya nanti akan menghimbau dan juga sekaligus menginstruksikan supaya seluruh tenaga pendidik madrasah pesantren bahkan juga nanti kita usahakan semua pekerja-pekerja di dalam keagamaan seperti imam-imam, muazzin, marbot, itu kan juga rawan kecelakaan, kita akan menghimbau supaya nanti diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan tersebut didukung sejumlah regulasi. Di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022, Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024, hingga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis BOP dan BOS yang mewajibkan sekolah penerima dana BOP dan BOS memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan agama.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kementerian Agama dalam memperluas perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Kolaborasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan para pendidik memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” ungkap Saiful.
Berdasarkan data lingkungan Pendidikan Islam, saat ini terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 553.256 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, kedua pihak berkomitmen memperluas cakupan perlindungan, terutama bagi guru honorer, guru madrasah, guru pesantren, penyuluh agama, dan tenaga kependidikan non-ASN yang masih rentan terhadap risiko sosial ekonomi maupun risiko kerja.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp19,6 miliar kepada pekerja sektor Pendidikan Islam. Penerima manfaat tersebut meliputi guru dan tenaga kependidikan madrasah, ustadz lembaga pendidikan Al-Qur’an, hingga guru pendidikan agama Islam.
Manfaat yang diberikan mencakup layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan melalui peningkatan literasi keuangan agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi penerus bangsa,” tutup Saiful Hidayat. (rpi)
Load more