Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa
- dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia merespons langkah Amerika Serikat yang memasukkan Indonesia dalam investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terkait dugaan kegagalan sejumlah negara mencegah masuknya barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah telah mencermati pengumuman Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengenai hasil investigasi sementara tersebut dan menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlindungan tenaga kerja serta penghormatan hak asasi manusia.
“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Langkah USTR ini menjadi perhatian serius karena berpotensi berujung pada pengenaan tarif tambahan terhadap produk dari puluhan negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Indonesia termasuk dalam 60 ekonomi yang menjadi objek investigasi.
Merespons pengumuman yang dirilis USTR pada 2 Juni 2026, pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan lanjutan yang disiapkan otoritas perdagangan AS, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi dalam public hearing.
“Selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing,” ujar Haryo.
Pemerintah juga memastikan jalur diplomasi tetap menjadi prioritas selama proses investigasi berlangsung.
“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” katanya.
Selain itu, pemerintah menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap barang impor guna memastikan tidak ada produk yang masuk ke Indonesia yang berasal dari praktik kerja paksa.
“Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tutur Haryo.
Dalam pengumumannya, USTR menyatakan telah menemukan bahwa tindakan, kebijakan, dan praktik dari 60 ekonomi terkait kegagalan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dianggap tidak masuk akal serta membebani perdagangan Amerika Serikat.
Duta Besar Perdagangan AS Jamieson Greer menegaskan, Amerika tidak akan lagi menoleransi praktik yang dinilai menciptakan persaingan tidak sehat bagi pekerja Amerika.
“Kegagalan mitra dagang kami yang paling penting untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak setara,” kata Greer.
Sebagai tindak lanjut investigasi, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan terhadap seluruh produk dari negara-negara yang diselidiki.
Negara yang telah memiliki larangan impor barang kerja paksa atau memiliki komitmen penerapan aturan tersebut diusulkan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.
Sementara negara lain yang dinilai belum memiliki rezim memadai terancam tarif tambahan lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
“Kami tidak akan lagi mentolerir perbedaan ini. Beberapa mitra dagang telah mengambil langkah awal untuk mencegah impor barang kerja paksa, termasuk melalui USMCA dan komitmen dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Namun, masing-masing mitra dagang kami harus berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa perdagangan tidak secara jahat mendorong dan mengakar kerja paksa secara global,” ujar Greer.
USTR membuka ruang masukan publik sebelum keputusan final diambil. Pihak yang berkepentingan diberi waktu hingga 22 Juni 2026 untuk mengajukan permohonan hadir dalam sidang publik berikut ringkasan kesaksian mereka. (agr/muu)
Load more