Diungkap Kanwil DJP Jakarta Timur, 3 Terdakwa Faktur Pajak Fiktif dan TPPU Divonis Penjara dan Denda Fantastis
- DJP Jakarta Timur
Jakarta, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial SF, SJ, dan NZ, Selasa (12/5/2026).
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi pajak melalui PT GTS yang merugikan keuangan negara, serta menyamarkan hasil kejahatan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melia Nur Pratiwi, S.H., M.H., terdakwa SF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1.020.022.758. Sementara itu, terdakwa SJ dan NZ yang turut serta melakukan pencucian uang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Selain hukuman kurungan, SJ dan NZ diwajibkan membayar denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu masing-masing senilai Rp4.110.368.798 untuk SJ dan Rp802.500.000 untuk NZ. Keduanya juga dikenakan denda tambahan terkait TPPU masing masing sebesar Rp500.000.000.
Kasus ini bermula dari tindakan SF yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif (tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar pada periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.
Adapun SJ dan NZ terbukti berperan membantu, menyuruh, dan turut serta dalam penerbitan faktur pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif tersebut untuk periode September 2016 hingga Desember 2018. Keduanya juga terbukti menyamarkan aset hasil kejahatan perpajakan tersebut ke dalam aliran dana perseroan.
Sebelum masuk ke ranah hukum, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah menempuh langkah persuasif. PT GTS sempat diimbau untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakannya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur, PT GTS juga diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melunasi utang pajak beserta sanksinya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Di tahap penyidikan, terdakwa kembali diberi hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP. Namun, semua kesempatan administratif tersebut diabaikan oleh para terdakwa hingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan peradilan.
Proses hukum ini berjalan secara bertahap, dimulai dari SF yang ditetapkan sebagai tersangka pertama. Dalam pengembangannya, penyidik menyeret SJ dan NZ yang terbukti menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Berkas perkara SF dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Desember 2025, disusul berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025. Penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan pada 24 Desember 2025 sebelum akhirnya disidangkan.
"Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan pidana perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi yang luar biasa dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta Timur. (rpi)
Load more