Gelar RUPST, BNBR Laporkan Kenaikan Laba Bersih 49,6%
- Istimewa
BNBR juga merintis usaha baru melalui PT Modula Tiga Dimensi ("Modula") di bidang aplikasi teknologi konstruksi pencetakan 3-dimensi (3DCP) dengan berinvestasi bersama COBOD International dari Denmark.
“Modula telah berhasil menyelesaikan konstruksi Gedung Auditorium milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di komplek pabrik mereka di Citeureup, Bogor, dan saat ini sedang menyelesaikan sebuah komplek Mes "Eco Village" di sebuah pabrik pipa baja di Lampung. Ini menjadi solusi alternatif dalam teknologi konstruksi bangunan dan menjadi pembuka bisnis baru di bidang ini menggunakan teknologi 3DCP yang cepat, advanced dan ramah lingkungan,” terang Ardi.
Kinerja Unit Usaha Lain
Di sepanjang tahun 2025, unit-unit usaha BNBR telah berhasil menorehkan capaian yang menggembirakan. Di industri fabrikasi struktur baja dan manufaktur pipa baja, PT Bakrie Metal Industries (“BMI”) Group, mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,2 triliun. Perolehan ini berasal dari jasa konstruksi baja, EPC dan produsen pipa baja
berdiameter 0,5in – 48 in. Komposisi penjualan terdiri dari produk dan jasa dengan persentase 35% bidang migas dan 65% bidang non-migas
Adapun unit usaha di industri komponen otomotif, yakni PT Bakrie Autoparts (“BA”) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 852,77 miliar di tahun 2025. Perolehan ini berasal dari kegiatan pemasokan OEM untuk komponen otomotif dengan komposisi penjualan terdiri dari 87% komponen otomotif dan 13% general casting.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BNBR, para pemegang saham antara lain menyetujui:
1.Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2.Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggungjawab (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3.Penentuan dan persetujuan penggunaan keuntungan yang diperoleh Perseroan dari Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
4.Penunjukan dan penentuan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
5.Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Pengurus Perseroan.
(chm)
Load more