News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BI Ketatkan Lagi Batas Maksimal Pembelian Dolar AS, Per Orang Tanpa Underlying Hanya Bisa Beli US$10.000 Per Bulan

Guna merespons perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada tekanan nilai tukar rupiah, BI kembali memperketat batas maksimal pembelian dolar AS.
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:21 WIB
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.comBank Indonesia (BI) kembali memperketat batas maksimal pembelian mata uang dolar AS atau valas secara tunai tanpa agunan (underlying), menjadi hanya US$10.000 per orang per bulan.

Padahal, sebelumnya pada awal Juni lalu BI sudah membatasi pembelian valas menjadi sebesar US$25.000 per orang per bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10,000 per pelaku per bulan," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam telekonferensi pers, Kamis (18//6/2026).

Perry menjelaskan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari upaya penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa.

Hal itu dilakukan melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas, dari nominal setara US$50 ribu menjadi setara US$25 ribu.

"Yang akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026," ujarnya.

Diketahui, pada 2 Juni 2026 lalu BI juga sempat memberlakukan aturan batas transaksi tunai pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung, yang dibatasi menjadi maksimal US$25.000.

Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, langkah itu disebut-sebut merupakan upaya BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah tekanan global dan meningkatnya permintaan valas domestik.

Dalam bagian pertimbangan dari PADG No. 11/2024 tersebut, dijelaskan bahwa untuk merespons perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada tekanan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait transaksi pasar valuta asing untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

"Salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah,” sebagaimana dikutip dari laman pertimbangan PADG No. 11/2024.

Kemudian di dalam Pasal 25 ayat (1), BI menetapkan batas baru transaksi tunai pembelian valuta asing terhadap rupiah sebesar US$25.000 atau ekuivalennya, per bulan dan per pelaku transaksi pasar valas. (VIVA/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Ruang Ganti Timnas Inggris di Piala Dunia 2026 Memanas? Thomas Tuchel Terlibat Pertikaian dengan Jordan Pickford

Kondisi Ruang Ganti Timnas Inggris di Piala Dunia 2026 Memanas? Thomas Tuchel Terlibat Pertikaian dengan Jordan Pickford

Situasi dari skuad Timnas Inggris dikabarkan sempat memanas pada laga perdana mereka di Piala Dunia 2026 menghadapi Kroasia pada Rabu (18/6/2026) Pagi WIB.
Hasil Laga Pekan Pertama Piala Dunia 2026: Asia Berjaya Hingga Hattrick Lionel Messi

Hasil Laga Pekan Pertama Piala Dunia 2026: Asia Berjaya Hingga Hattrick Lionel Messi

Kemenangan Kolombia 3-1 atas Uzbekistan pada Kamis (18/6/2026) pun menutup rangkaian pekan pertama Piala Dunia 2026. 
Hadapi Ancaman El Nino 2026-2027, Wamendagri Tekankan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Karhutla

Hadapi Ancaman El Nino 2026-2027, Wamendagri Tekankan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Karhutla

Pemerintah pusat mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah untuk mempererat koordinasi dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Terungkap Penyebab Mahasiswi Unair Gelapkan Iuran KIP-K Rp103 Juta, Dipakai Lunasi Pinjol hingga Pengobatan Ortu

Terungkap Penyebab Mahasiswi Unair Gelapkan Iuran KIP-K Rp103 Juta, Dipakai Lunasi Pinjol hingga Pengobatan Ortu

Mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP mengungkap alasan menggelapkan iuran KIP Kuliah untuk bayar pinjol hingga biaya pengobatan orang tua.
Prabowo Siaga Hadapi El Nino Godzilla, Stok Pangan Aman hingga April 2027

Prabowo Siaga Hadapi El Nino Godzilla, Stok Pangan Aman hingga April 2027

Pemerintah memastikan Indonesia berada dalam posisi siap menghadapi potensi dampak fenomena iklim El Nino Godzilla yang diperkirakan dapat memicu kekeringan.
Harga Albert Einstein Modern 18 Tahun asal Maroko Rp1,6 Triliun, Diincar 5 Klub Besar Eropa

Harga Albert Einstein Modern 18 Tahun asal Maroko Rp1,6 Triliun, Diincar 5 Klub Besar Eropa

Melihat penampilan perdana Ayyoub Bouaddi bersama Maroko melawan Brasil pekan lalu, tidak heran jika Lille menilai "new Albert Einstein" itu dengan harga Rp1,6 triliun. Lima klub besar Eropa mengincarnya.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT