GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUPSLB UNSP Setujui PMTHMETD Rp4,35 Triliun, Perbaiki Posisi Keuangan Lewat Konversi Utang jadi Setoran Saham

RUPSLB Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) menyetujui PMTHMETD Rp4,35 triliun melalui konversi utang menjadi saham sebagai strategi memperkuat struktur keuangan Perseroan.
Minggu, 5 Juli 2026 - 13:45 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).
Sumber :
  • UNSP

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) senilai Rp4,35 triliun.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Horison Suites & Residences Rasuna, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026), sebagai Langkah untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi korporasi ini merupakan bagian dari strategi UNSP untuk memperkuat struktur permodalan lewat konversi utang menjadi saham, sekaligus mengurangi tekanan liabilitas yang selama ini membebani kinerja keuangan.

Diketahui bahwa PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dimiliki secara luas oleh 13.863 pemegang saham publik di 121 sekuritas dan wali amanat, dengan komposisi 55% individu lokal, 31% institusi lokal, 13% institusi asing, dan 1% individu asing.

RUPSLB tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 54,18 persen dari seluruh saham yang telah diterbitkan, sehingga memenuhi ketentuan kuorum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,99 persen pemegang saham yang hadir memberikan persetujuan terhadap seluruh agenda rapat.

Persetujuan itu adalah tindak lanjut atas rencana PMTHMETD yang sebelumnya telah diumumkan Perseroan melalui keterbukaan informasi pada 15 April 2026 silam.

Melalui skema tersebut, utang Perseroan kepada para kreditur akan dikonversi menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham baru.

Selain menyetujui pelaksanaan PMTHMETD, pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebagai konsekuensi dari penerbitan saham baru hasil konversi utang.

"Nilai keseluruhan dari PMTHMETD konversi utang ke saham ini adalah sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah)," ujar Direktur UNSP, Andi W. Setianto, dikutip Minggu (5/7/2026).

Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru Seri B yang akan diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD adalah sebesar Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham.

Perseroan menjelaskan bahwa aksi korporasi tersebut dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan. Penetapan harga pelaksanaan mengacu pada Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, yakni berdasarkan kesepakatan para pihak, dilakukan secara wajar (arm's length transaction), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak merugikan pemegang saham nonpengendali maupun bukan pemegang saham utama.

Perbaikan Posisi Keuangan

Mengacu pada laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, PMTHMETD diperkirakan akan memperkuat struktur keuangan Perseroan.

Total aset diproyeksikan tetap berada di kisaran Rp3,49 triliun karena transaksi tersebut tidak memengaruhi nilai aset perusahaan.

Sebaliknya, total liabilitas diperkirakan turun tajam dari Rp8,76 triliun menjadi Rp4,41 triliun atau berkurang sekitar Rp4,35 triliun. Penurunan itu berasal dari berkurangnya liabilitas jangka pendek sebesar Rp4,26 triliun serta liabilitas jangka panjang sekitar Rp92,96 miliar.

Dari sisi permodalan, kondisi Perseroan juga diproyeksikan mengalami perbaikan. Defisit ekuitas yang sebelumnya tercatat Rp5,27 triliun diperkirakan menyusut menjadi Rp919,08 miliar setelah PMTHMETD terealisasi.

Perbaikan tersebut ditopang oleh kenaikan modal ditempatkan dan disetor penuh menjadi Rp2,94 triliun, serta peningkatan tambahan modal disetor hingga Rp8,67 triliun.

Perseroan juga memperkirakan beban keuangan akan menurun setelah aksi korporasi tersebut terlaksana. Berkurangnya total liabilitas diharapkan membuat struktur ekuitas semakin sehat sekaligus meningkatkan sejumlah rasio keuangan utama.

Rasio total liabilitas terhadap aset diproyeksikan membaik dari 2,51 kali menjadi 1,26 kali. Sementara itu, rasio likuiditas yang dihitung dari perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek diperkirakan meningkat dari 11 persen menjadi 22 persen.

Dengan struktur keuangan yang lebih kuat, Perseroan meyakini arus kas pada masa mendatang akan semakin baik sehingga mampu mendukung kelangsungan operasional perusahaan.

Di sisi lain, pelaksanaan PMTHMETD akan mengubah komposisi kepemilikan saham Perseroan. Seluruh pemegang saham lama diperkirakan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 85,30 persen setelah aksi korporasi tersebut efektif dilaksanakan.

Berdasarkan struktur permodalan yang dipaparkan Perseroan, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat dari sekitar 2,5 miliar saham menjadi sekitar 17 miliar saham.

Melalui skema konversi utang, para kreditur akan memperoleh sekitar 14,5 miliar saham Seri B atau setara 85,30 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMTHMETD selesai dilaksanakan.

Setelah transaksi tersebut, kepemilikan publik diperkirakan menjadi sekitar 14,7 persen yang terdiri atas 8,07 persen saham Seri A dan 6,63 persen saham Seri B.

Penerbitan saham baru juga akan mengurangi jumlah saham dalam portepel dari sekitar 38,88 miliar saham menjadi sekitar 24,38 miliar saham.

Melalui PMTHMETD ini, UNSP menargetkan kondisi keuangan yang lebih sehat melalui penurunan beban liabilitas, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan kapasitas perusahaan dalam menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan bisnis pada masa mendatang. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 harus mewaspadai kekuatan Malaysia U-20 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Harimau Malaya Muda datang dengan persiapan matang.
Mees Hilgers Hilang, Fans FC Twente Mengamuk dan Salahkan Erik ten Hag usai Kalah di Play-off UEFA Conference League

Mees Hilgers Hilang, Fans FC Twente Mengamuk dan Salahkan Erik ten Hag usai Kalah di Play-off UEFA Conference League

FC Twente menelan kekalahan tipis 0-1 dari Qarabag pada leg pertama play-off UEFA Conference League. Hasil tersebut membuat sejumlah fans Belanda kecewa berat.
BREAKING
NEWS
Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Dalam OTT tersebut KPK menangkap 14 orang di Jakarta dan Purworejo, salah satunya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq pada Kamis (20/8/2026). Berikut profil Akhmad Sodiq
BRI Perkenalkan Tampilan Baru Qlola by BRI, Perkuat Solusi Digital Terintegrasi bagi Ekosistem Bisnis

BRI Perkenalkan Tampilan Baru Qlola by BRI, Perkuat Solusi Digital Terintegrasi bagi Ekosistem Bisnis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memperkenalkan tampilan terbaru Qlola by BRI melalui soft launch Qlola New Skin pada Kamis (20/8/2026).
Postingan Terakhir Ruben Onsu Setelah Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi

Postingan Terakhir Ruben Onsu Setelah Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi

Media sosial tengah dihangatkan dengan kabar artis indonesia, Ruben Onsu menjadi tersangka. Isu ini mencuat setelah pihak Polres Jakarta Selatan mengumumkan status terssangka RO.
Presiden Prabowo Ungkap Potensi Bank Emas, BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Presiden Prabowo Ungkap Potensi Bank Emas, BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan besarnya potensi Bank Emas Indonesia sebagai salah satu instrumen strategis untuk mengoptimalkan kekayaan nasional

Trending

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT