News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Ajukan Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda menyediakan layanan pembetulan PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.
Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB
Ilustrasi - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, dalam praktiknya, wajib pajak terkadang masih menemukan data yang tidak sesuai pada administrasi PBB-P2. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB-P2.

Apabila hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menyediakan layanan pembetulan PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak memperbaiki data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan dokumen resmi, kondisi objek pajak, maupun data subjek pajak yang sebenarnya. Dengan data yang lebih akurat, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu Pembetulan PBB-P2?

Pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya. Pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya.

Dengan demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan apabila menemukan informasi yang tidak sesuai pada data PBB-P2. Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2 antara lain identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, luas tanah yang berbeda dengan dokumen sertifikat, alamat objek pajak yang tidak sesuai, atau kesalahan data pada SPPT PBB-P2. Melalui proses pembetulan, data PBB-P2 diharapkan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual di lapangan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen utama yang perlu dilampirkan adalah surat permohonan pembetulan PBB-P2. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen identitas. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas yang dibutuhkan adalah KTP. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan. Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.

Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Wajib pajak juga perlu melampirkan hasil cetak SPPT PBB-P2.

Selain dokumen utama, terdapat sejumlah dokumen pendukung tambahan yang bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan permohonan.

Untuk bukti kepemilikan tanah, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah apabila tanah sudah bersertifikat. Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Jika terdapat peralihan hak maka wajib pajak disarankan untuk melakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 wajib pajak dapat melampirkan fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak. Untuk dokumen bangunan, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Wajib pajak juga dapat melampirkan foto objek pajak terbaru sebagai dokumen pendukung permohonan.

PBB-P2 Harus Lunas untuk 5 Tahun Terakhir

Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan.

Ketentuan ini perlu diperhatikan agar proses permohonan dapat berjalan sesuai persyaratan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.

Dengan memahami ketentuan pelunasan ini, wajib pajak dapat memastikan dokumen dan kewajiban administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online.

Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 Secara Online

Pengajuan pembetulan PBB-P2 di Jakarta dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

Langkah pertama, wajib pajak masuk ke website Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Setelah itu, klik tombol “Masuk” dan login menggunakan email serta password yang telah terdaftar.

Setelah berhasil masuk, pilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”. Kemudian pilih jenis pelayanan “Pembetulan”.

Wajib pajak selanjutnya dapat memilih jenis sub pelayanan sesuai kebutuhan permohonan. Pilihan sub pelayanan tersebut meliputi Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek dan Subjek.

Setelah memilih jenis layanan, wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis permohonan. Pastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai, jelas, dan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, wajib pajak dapat menyimpan permohonan. Permohonan yang telah dikirim akan masuk ke tahap “Proses Verifikasi Petugas”.

Wajib pajak dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.

Dorong Layanan Pajak yang Lebih Praktis

Layanan pembetulan PBB-P2 secara online menjadi salah satu bentuk transformasi layanan perpajakan daerah yang lebih praktis dan mudah diakses masyarakat. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan memahami syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta alur pengajuan online, wajib pajak dapat melakukan pembetulan data PBB-P2 secara lebih cepat dan efisien.

Pembetulan data PBB-P2 juga penting untuk memastikan administrasi perpajakan lebih tertib. Data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu wajib pajak menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, maupun pengenaan pajak atas objek PBB-P2. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Hadapan PM Modi, Prabowo: Prambanan Simbol Persaudaraan RI-India Selama Seribu Tahun

Di Hadapan PM Modi, Prabowo: Prambanan Simbol Persaudaraan RI-India Selama Seribu Tahun

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, Candi Prambanan bukan sekadar warisan sejarah, melainkan simbol kuat hubungan peradaban Indonesia dan India yang telah terjalin selama lebih dari seribu tahun.
Kronologi Gadis Cantik Tanpa Busana di Lumajang Tewas Dibunuh Pacar usai Bersetubuh dan Bertengkar Hebat

Kronologi Gadis Cantik Tanpa Busana di Lumajang Tewas Dibunuh Pacar usai Bersetubuh dan Bertengkar Hebat

Gadis cantik berinisial MTA (22) menjadi korban pembunuhan oleh pacar, A (18) setelah berhubungan intim dak cekcok akibat masalah smartphone di Lumajang, Jatim.
Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 
Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026 untuk Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026 untuk Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat lini bisnis dan menyelaraskan visi korporasi di bawah ekosistem Danantara Indonesia, PT Pegadaian (Persero) sukses menyelenggarakan forum strategis Sales Town Hall 2026.
Jadi Peringatan, Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Sebabkan 334 Warga Sakit ISPA

Jadi Peringatan, Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Sebabkan 334 Warga Sakit ISPA

Peringatan dini untuk masyarakat soal dampak kesehatan dari TPA Jatiwaringin, kurang lebih 334 orang telah mengalami sakit ISPA. Begini kata dokter.
Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu di Depan Mata, Ini Pandangan 3 Praktisi Hukum

Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu di Depan Mata, Ini Pandangan 3 Praktisi Hukum

Ruben Onsu ajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jaksel, sidang perdana 15 Juli 2026. Simak pandangan 3 praktisi hukum soal peluang gugatannya.

Trending

Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Timnas Voli Indonesia baik kategori senior maupun junior akan kembali unjuk gigi di sejumlah turnamen, salah satunya SEA V Cup 2026.
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Pelatih Mesir, Hossam Hassan, melontarkan tuduhan keras kepada FIFA usai timnya kalah 2-3 dari sang juara bertahan dalam pertandingan yang berlangsung di Atlanta.
Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Dari kiper hingga striker, pemain muda hingga naturalisasi dari Persib Bandung mewarnai skuad yang tengah menjalani pemusatan latihan Timnas Indonesia di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

John Herdman kembali merilis skuad provisional Timnas Indonesia untuk menyaring pemain yang akan tampil di Piala AFF 2026. 
Viral, Petani di Tuban ke Sawah Naik Drone Pertanian

Viral, Petani di Tuban ke Sawah Naik Drone Pertanian

Pemandangan tak biasa terekam di langit Desa Sembungrejo, Tuban. Seorang petani tampak "terbang" pulang dari sawah dengan menumpang drone pertanian raksasa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT