News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.
Jumat, 10 Juli 2026 - 10:58 WIB
Kota Tua Jakarta.
Sumber :
  • Bapenda DKI

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif ini berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengurangan diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pelestarian bangunan cagar budaya, sekaligus mendukung pemanfaatan aset bersejarah secara produktif dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya yang Digunakan untuk Usaha

Bangunan cagar budaya merupakan bagian dari aset sejarah kota yang perlu dijaga dan dirawat. Di Jakarta, salah satu kawasan cagar budaya yang dikenal luas adalah Kota Tua, yang hingga kini masih menjadi destinasi wisata dan pusat aktivitas masyarakat. Sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut juga telah dimanfaatkan sebagai ruang komersial, seperti tempat usaha, kafe, restoran, dan hotel. Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha diperbolehkan sepanjang tetap menjaga nilai sejarah, budaya, serta karakter asli bangunan. Dengan adanya pengurangan pokok PBB-P2, pemerintah mendorong pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk tetap merawat bangunan tersebut dan tidak membiarkannya terbengkalai.

Ketentuan Pengurangan PBB-P2

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
1.    Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT.
2.    Pengurangan berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang ditetapkan pemerintah.
3.    Permohonan diajukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
4.    Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi.
5.    Pengajuan tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah.
6.    Pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Ketentuan dokumen persyaratan pengajuan pengurangan PBB-P2 diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026.

Wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

1.    Surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya.
2.    Fotokopi lanskap areal atau kawasan bangunan cagar budaya, khusus untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya.
3.    Foto bangunan cagar budaya.

Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung bahwa objek pajak yang diajukan memang memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya.

Pengajuan Dilakukan Secara Online

Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan bahwa objek pajak telah memenuhi ketentuan, dokumen persyaratan sudah lengkap, dan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Dengan mekanisme ini, pengajuan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan lebih mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.

Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah

Insentif pengurangan PBB-P2 ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan cagar budaya di Jakarta. Melalui pemanfaatan yang sesuai aturan, bangunan cagar budaya dapat tetap berfungsi, terawat, dan memberikan nilai ekonomi tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendorong pemilik bangunan, pengelola usaha, dan masyarakat untuk turut menjaga aset cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan sejarah kota. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Kondisi Terakhir Kamaruddin Simanjuntak Sebelum Meninggal Dunia, Eks Pengacara Brigadir J Sempat Membaik

Terungkap Kondisi Terakhir Kamaruddin Simanjuntak Sebelum Meninggal Dunia, Eks Pengacara Brigadir J Sempat Membaik

Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Brigadir J, meninggal dunia pada 19 Oktober 2026. Kondisi terakhirnya ssebelum tutup usia terungkap.
Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Terancam Dipecat Usai Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Terancam Dipecat Usai Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga Bharatu Valdo, Petrus Bala Pattyona mengatakan, yang bersangkutan dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Soal Perbedaan Hasil Survei, Pengamat: Perlu Penjelasan Metodologis

Soal Perbedaan Hasil Survei, Pengamat: Perlu Penjelasan Metodologis

Sejumlah lembaga survei mencatat tingkat kepuasan terhadap Prabowo di atas 60 persen, sementara hasil Saeful Muzani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan angka yang lebih rendah. 
Gattuso Ungkap Rahasia Lazio Bisa Hancurkan Juventus 3-0 di Liga Italia: Keberanian dan Mentalitas Jadi Kunci

Gattuso Ungkap Rahasia Lazio Bisa Hancurkan Juventus 3-0 di Liga Italia: Keberanian dan Mentalitas Jadi Kunci

Lazio curi perhatian usai kalahkan Juventus 3-0 pada pekan ketujuh Liga Italia 2026/2027. Pelatih Gennaro Gattuso menyebut keberanian dan mentalitas jadi kunci.
Lebih Awet Baterai iPhone 18 Pro Max atau iPhone 17 Pro Max? Ini Perbandingannya

Lebih Awet Baterai iPhone 18 Pro Max atau iPhone 17 Pro Max? Ini Perbandingannya

Perbandingan baterai iPhone 18 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max, mulai dari daya tahan, durasi pemutaran video, hingga kecepatan pengisian daya. Mana yang lebih unggul?
Mengenal Hajime Moriyasu, Pelatih Jepang yang Kabarnya Ogah Tangani Timnas Malaysia, Malah Incar Karier di Eropa

Mengenal Hajime Moriyasu, Pelatih Jepang yang Kabarnya Ogah Tangani Timnas Malaysia, Malah Incar Karier di Eropa

Nama Hajime Moriyasu menjadi sorotan setelah dikabarkan masuk dalam radar calon pelatih Timnas Malaysia. Berikut profil pelatih Timnas Jepang itu.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

GS Caltex berhasil merebut gelar juara KOVO Cup 2026 setelah mengalahkan Korea Expressway Hi-Pass dalam pertarungan lima set. Rival Megawati Hangestri raih MVP.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia Hari ini, Diduga Sakit

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia Hari ini, Diduga Sakit

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia hari ini, Senin (19/10/2026) pukul 03.00 WIB.
Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Surabaya, menyisakan sejumlah kejanggalan. Sang ayah, Selaras Abdul Wahid, mengungkap putranya pernah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT