Babinsa TNI Ikut Bertugas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Kata DPR
- tvOnenews/Syifa Aulia.
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengikutsertakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait kebijakan itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat sebelum mengambil kebijakan tersebut.
“Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang. ‘Nih negara maunya begini, ini begini’. Intinya itu,” kata Utut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Dia mengaku belum memahami tujuan Babinsa dilibatkan untuk mengawasi wajib pajak tersebut. Namun, pihaknya akan mendukung apabila kebijakan itu memiliki tujuan yang positif.
“Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” jelas Utut.
“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Ditetapkan bahwa pengawasan wajib pajak dibagi ke dalam tiga kelompok. Di antaranya pengawasan bagi wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Pada pengawasan wilayah, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibnas Polri dilibatkan untuk ikut mengawasi masyarakat untuk patuh wajib pajak.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” demikian bunyi Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026. (saa/cmi)
Load more