Cegah Greenwashing, IAPI Usulkan Satu Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia
- IAPI
Jakarta, tvOnenews.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penerapan satu standar internasional sebagai acuan asurans keberlanjutan di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam Business Morning Forum bertajuk "Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan", Rabu (26/8/2026).
IAPI menilai penggunaan standar tunggal dapat memperkuat konsistensi dan kredibilitas asurans atas informasi keberlanjutan. Organisasi akuntan ini juga meminta regulator memastikan infrastruktur pengawasan yang setara bagi seluruh penyedia jasa sebelum kewajiban asurans mulai diterapkan.
Pembahasan tersebut berlangsung saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Aturan tersebut nantinya mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.
Ketentuan itu juga menjadi bagian dari perkembangan regulasi setelah IAPI menerbitkan Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 pada 24 Juli 2026.
3 Standar Dinilai Penting untuk Tekan Risiko Greenwashing
IAPI melihat ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia masih belum sematang sistem pelaporan keuangan. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Risiko tersebut dapat memicu praktik greenwashing. Jika tidak ditangani, informasi keberlanjutan yang kurang kredibel berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap laporan perusahaan.
International Federation of Accountants (IFAC) mencatat International Standard on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 dirancang secara khusus untuk menghasilkan asurans yang kredibel atas informasi keberlanjutan yang disampaikan entitas.
Sementara itu, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menempatkan perlindungan investor dari greenwashing sebagai salah satu fokus dalam mendorong peningkatan kualitas pelaporan keberlanjutan secara global.
IAPI menilai hal tersebut menunjukkan greenwashing tidak hanya berkaitan dengan persoalan reputasi perusahaan. Praktik tersebut juga dapat berkembang menjadi risiko sistemik sehingga membutuhkan kerangka asurans yang kredibel.
Untuk menjawab risiko tersebut, IAPI mengusulkan 3 standar hasil adopsi internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan di Indonesia:
SAKb 5000 (adopsi International Standards on Sustainability Assurance/ISSA 5000) sebagai satu-satunya standar asurans keberlanjutan; serta
Standar manajemen mutu sebagai landasan pelaksanaan, yaitu Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2 (adopsi International Standards on Quality Management/ISQM 1 dan ISQM 2); dan
Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (adopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance) sebagai standar etika bagi seluruh praktisi.
Ketiga standar tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Standar etika mengatur kewajiban praktisi dalam menjalankan perikatan, termasuk tuntutan untuk menjaga independensi dari entitas yang diperiksa.
Sementara itu, standar manajemen mutu mengatur sistem dan komponen yang harus diterapkan kantor tempat praktisi bernaung. Tujuannya memastikan setiap perikatan dilaksanakan dengan kualitas yang konsisten.
Adapun standar asurans mengatur tata cara pelaksanaan perikatan. Ketiga elemen tersebut harus berjalan secara terpadu agar praktisi tetap independen dan beretika, bekerja dalam sistem manajemen mutu yang memadai, serta menjalankan perikatan berdasarkan ketentuan yang jelas.
Menurut IAPI, kombinasi ketiga aspek tersebut menjadi salah satu fondasi penting untuk mengurangi risiko greenwashing secara efektif.
Belajar dari Malaysia dan Australia
Dalam Business Morning Forum, IAPI juga membahas pengalaman Malaysia dan Australia yang menerapkan pendekatan berbeda dalam pengaturan asurans keberlanjutan.
Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic yang memungkinkan penyedia jasa non-akuntan ikut berpartisipasi. Pendekatan tersebut juga diikuti dengan perluasan mandat Audit Oversight Board (AOB).
Australia, di sisi lain, menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan dalam ekosistem profesi audit yang telah berkembang dan memiliki sistem pengawasan yang mapan.
Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
IAPI menilai pengalaman kedua negara memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Apa pun keputusan regulator mengenai pihak yang dapat menyediakan jasa asurans keberlanjutan, penerapan standar yang konsisten dinilai harus tetap menjadi fondasi utama.
IAPI menyatakan tiga standar tersebut, yakni SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang dapat digunakan.
Namun, IAPI mengingatkan bahwa ketersediaan standar saja belum cukup untuk menjamin kualitas asurans keberlanjutan. Diperlukan pula sistem pengawasan yang mampu memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten oleh seluruh penyedia jasa.
Berdasarkan tahapan yang diusulkan OJK dalam RPOJK, kewajiban asurans dengan keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 dijadwalkan mulai berlaku untuk periode 2029.
Dengan tenggat tersebut, IAPI menilai regulator perlu memastikan seluruh penyedia jasa memiliki level playing field yang sama sebelum kewajiban asurans mulai diterapkan.
IAPI mengusulkan empat elemen utama dalam infrastruktur pengawasan, yaitu registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan. Keempat aspek tersebut dinilai perlu disiapkan regulator sebelum kewajiban asurans berlaku.
IAPI juga menekankan bahwa sertifikasi tidak cukup hanya menguji kemampuan teknis. Setiap pihak yang memperoleh sertifikasi harus mampu menerapkan standar manajemen mutu sekaligus memenuhi standar etika yang berlaku.
Dengan demikian, kompetensi teknis perlu berjalan beriringan dengan penerapan sistem mutu dan kepatuhan etika untuk memastikan kualitas asurans keberlanjutan tetap terjaga. (rpi)
Load more