Survei IDM 2026: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif dan Aturan Barang Impor Jadi Sorotan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan tingkat kepuasan yang relatif tinggi terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai di Indonesia. Namun di sisi lain, tarif bea masuk serta aturan pembebasan barang bawaan dan kiriman belanja daring internasional masih menjadi sorotan.
Survei yang dilakukan pada 28 Agustus–3 September 2026 itu melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Dengan margin of error 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, responden terdiri dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.
Mayoritas responden memberikan penilaian positif pada hampir semua aspek pelayanan. Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, 86,6% responden menyatakan puas. Untuk informasi persyaratan, 88,8% menyatakan sangat memahami. Prosedur pelayanan dinilai mudah dan cepat oleh 89,2% responden.
Waktu penyelesaian ekspor-impor juga dinilai tepat waktu oleh 88,6% responden. Penggunaan teknologi mendapat apresiasi 79,2% responden yang menyatakan sangat puas.
Sementara kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa mendapat nilai sangat puas dari 80,8% responden. Ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian juga dinilai sangat puas oleh 86,1% responden.
Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman mengatakan hasil ini menunjukkan DJBC telah berhasil membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Tarif dan Aturan Barang Bawaan Masih Jadi PR
Meski pelayanan diapresiasi, survei IDM menemukan dua isu besar yang masih dikeluhkan pengguna jasa.
Pertama, soal tarif. Sebanyak 43,7% responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Sementara 50,7% menilai tarif tersebut masih wajar karena dibutuhkan untuk penerimaan negara.
Kedua, aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional. Sebanyak 52,8% responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.
"Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen," ujar Dedi dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).
Bea Cukai: Bukan Sekadar Soal Penerimaan
Dedi menegaskan Bea Cukai memiliki peran strategis ganda. Selain sebagai sumber penerimaan negara, bea masuk juga berfungsi melindungi industri dalam negeri. Bea keluar untuk menjaga pasokan bahan baku. Sementara cukai berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok dan alkohol.
Load more