Pengiriman Kendaraan Listrik Lewat Kapal Terkendala, Industri Minta SOP Khusus
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Pengiriman kendaraan listrik melalui jalur laut masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi keselamatan. Pelaku industri menilai diperlukan standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk memastikan proses distribusi kendaraan listrik dapat berjalan dengan aman.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan kebutuhan SOP tersebut mencakup pengangkutan berbagai jenis kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor, kendaraan penumpang, hingga kendaraan komersial.
Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan untuk transportasi kendaraan listrik baik melalui jalur darat maupun laut.
"SOP perlunya untuk transportasi pengangkutan kendaraan motor listrik, baik itu sepeda motor maupun passenger, maupun juga komersil yang melalui darat maupun laut," kata Moeldoko dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (27/9/2026).
Pengusaha Masih Hadapi Kendala Pengiriman Lewat Kapal
Moeldoko mengatakan pelaku usaha kendaraan listrik saat ini masih menghadapi persoalan ketika hendak mendistribusikan produk menggunakan kapal laut.
Ia menyebut terdapat larangan dari sejumlah kapal untuk mengangkut kendaraan listrik, baik sepeda motor, kendaraan penumpang, maupun kendaraan komersial.
"Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor maupun truk maupun yang passenger, itu ada larangan di kapal laut," ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi industri kendaraan listrik, terutama bagi pelaku usaha dengan skala produksi yang tidak terlalu besar.
Menurut Moeldoko, produsen besar memiliki kapasitas yang berbeda karena dapat menyiapkan sarana transportasi sendiri untuk mendukung kebutuhan distribusi.
Ia mencontohkan BYD yang memiliki kemampuan membawa kendaraan menggunakan kapal sendiri. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dengan mudah diterapkan oleh industri kecil yang jumlah kendaraan yang dikirim relatif terbatas.
"Kecuali kalau BYD kan memang suatu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal," tutur dia.
Risiko Baterai Lithium Jadi Perhatian
Selain persoalan distribusi, aspek keselamatan menjadi salah satu perhatian utama dalam pengangkutan kendaraan listrik.
Moeldoko menyoroti karakter baterai lithium yang digunakan pada kendaraan listrik. Menurutnya, penanganan kebakaran yang melibatkan baterai tersebut membutuhkan perlakuan khusus.
"Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional," jelasnya.
Karena itu, menurut Moeldoko, diperlukan standar keselamatan yang secara khusus mengatur penanganan kebakaran baterai lithium.
Standar tersebut dinilai penting tidak hanya ketika kendaraan listrik digunakan, tetapi juga saat kendaraan dipindahkan atau didistribusikan melalui jalur transportasi.
Industri Dorong SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik
Moeldoko menilai keberadaan SOP khusus menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan industri kendaraan listrik.
SOP tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengangkutan kendaraan listrik, termasuk ketika kendaraan didistribusikan melalui jalur darat maupun laut.
"Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai lithium itu juga perlu standar yang tersendiri," ucap Moeldoko.
Dengan adanya standar tersebut, aspek keselamatan dalam proses distribusi dapat diatur secara lebih jelas. Di sisi lain, kebutuhan industri untuk mengirimkan kendaraan listrik ke berbagai wilayah juga tetap dapat berjalan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena distribusi tidak hanya dilakukan oleh produsen besar. Industri kecil juga membutuhkan akses terhadap sarana transportasi laut untuk mengirimkan kendaraan dalam jumlah yang tidak besar.
Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga mengungkap masih adanya operator kapal yang enggan mengangkut mobil listrik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan keselamatan dalam pengangkutan kendaraan listrik tersebut saat ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin mengatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai sejumlah operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," katanya kepada CNBC Indonesia di Kementerian Perhubungan, beberapa waktu lalu.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan masih menjadi salah satu persoalan dalam proses distribusi kendaraan listrik melalui jalur laut. Pelaku industri pun mendorong adanya standar dan SOP yang dapat menjadi acuan dalam pengangkutan kendaraan listrik, khususnya terkait penanganan risiko baterai lithium.
Load more