DJKI Pangkas Waktu Pengurusan Merek dan Desain Industri Jadi 4 Bulan Mulai Oktober
- DJKI/ADV
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri. Mulai 1 Oktober 2026, permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam waktu empat bulan.
Percepatan ini menjadi bagian dari transformasi layanan DJKI untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek maupun desain produknya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertahankan kualitas pemeriksaan.
“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Untuk pendaftaran merek, kebijakan ini melanjutkan sejumlah percepatan yang telah dilakukan DJKI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek sebelumnya dapat berlangsung hingga sembilan bulan.
Setelah adanya perubahan melalui UU Cipta Kerja, target penyelesaian dipangkas menjadi enam bulan. Kemudian, sejak 18 Agustus 2026, DJKI kembali memangkasnya menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.
Mulai 1 Oktober 2026, target penyelesaian kembali dipangkas menjadi empat bulan.
Sementara untuk desain industri, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, proses permohonan mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Khusus pemeriksaan substantif, prosesnya berlangsung sekitar enam bulan.
Sejak 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan permohonan desain industri dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan. Target tersebut kembali dipercepat menjadi empat bulan untuk permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026, sepanjang tidak terdapat kendala seperti adanya sanggahan.
Hermansyah mengatakan percepatan layanan akan terus dilanjutkan seiring dengan pembenahan sistem dan regulasi. Menurut dia, upaya mempercepat pelayanan harus tetap berjalan beriringan dengan kualitas pemeriksaan agar pelindungan hukum yang diberikan tetap kuat.
“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kami akan terus mengupayakan percepatan layanan. Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri,” jelasnya.
Load more