Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepemilikan tanah dan bangunan membawa sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipahami masyarakat. Baik saat membeli rumah, menerima hibah, maupun memperoleh properti melalui warisan, terdapat ketentuan pajak daerah yang perlu diperhatikan, mulai dari proses perolehan hingga kepemilikan properti.
Di Jakarta, dua jenis pajak daerah yang berkaitan erat dengan tanah dan bangunan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Meski sama-sama berkaitan dengan properti, keduanya memiliki objek, mekanisme pemungutan, dan waktu terutang yang berbeda. Secara sederhana, BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.
- Freepik
Ketentuan mengenai kedua jenis pajak tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPHTB Tak Hanya Berlaku untuk Pembelian Rumah
BPHTB timbul ketika seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut tidak hanya berasal dari transaksi jual beli, tetapi juga dapat terjadi melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan.
Artinya, kewajiban BPHTB tidak hanya perlu diperhatikan ketika seseorang membeli rumah. Masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui hibah maupun warisan juga perlu memastikan apakah perolehan tersebut termasuk objek BPHTB, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya pengecualian atau fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan.
Hal serupa berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah pertama. Kepemilikan rumah pertama tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari BPHTB. Kewajiban tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk jenis perolehan hak dan kemungkinan fasilitas yang tersedia.
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan ruang pengecualian terhadap objek BPHTB tertentu. Salah satunya adalah perolehan hak oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
Load more