OJK Jatuhkan Denda Total Rp2,52 Triliun kepada Ratusan Pelanggar Hukum Pasar Modal
OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak per Oktober 2026.
Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:14 WIB
Sumber :
- Antara
Selanjutnya, Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.
“Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan,” ujar Hasan. (ant)
Load more