Bahlil Ubah Aturan Izin Tambang, Pengusaha Daerah Kini Dapat Prioritas
- Istimewa
tvOnenews.com - Pemerintah mengubah kebijakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) agar pengusaha daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerataan manfaat sektor pertambangan, sehingga kekayaan alam di daerah tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar yang sebagian besar berkantor di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses hilirisasi harus berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).
"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.
![]()
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Sumber: Istimewa)
Bahlil menjelaskan, sebelumnya pemberian IUP dilakukan melalui mekanisme tender. Skema tersebut dinilai membuat pengusaha daerah kesulitan mendapatkan kesempatan untuk mengelola potensi pertambangan di wilayahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan perubahan aturan di subsektor mineral dan batu bara. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.
"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujarnya.
Tidak hanya dalam pemberian izin usaha, pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Menurut Bahlil, kesempatan untuk menjalankan pekerjaan di sektor tersebut harus dibuka lebih luas dan tidak hanya dikuasai oleh kelompok usaha tertentu.
"Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," katanya.
Bahlil mengakui perubahan kebijakan tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah pengusaha besar. Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan prinsip pemerataan agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama mereka yang tinggal di daerah penghasil tambang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno dalam laporannya menyampaikan bahwa Minerba Convex 2026 mengusung tema "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat". Tema tersebut menjadi penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.
Tri juga menekankan bahwa keberhasilan industri pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari hasil produksi dan nilai ekonominya. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
Saat ini, tercatat lebih dari 2.587 UMKM telah menjadi binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara. Pemberdayaan masyarakat juga dilakukan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup delapan pilar, di antaranya pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu, perusahaan pertambangan didorong untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan, memperluas pasar, hingga terhubung dengan rantai pasok perusahaan. Upaya pemberdayaan tersebut juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Melalui perubahan aturan pemberian IUP dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah berharap pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih merata. Dengan begitu, pengusaha lokal dan masyarakat di daerah penghasil tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkembang dari kekayaan sumber daya alam di wilayahnya.
(anf)
Load more