News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Terdampak Regulasi Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen ke MA

Menurut tim kuasa hukum, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:36 WIB
Lima nelayan didampingi kuasa hukum gugat regulasi larangan ekspor benih lobster ke Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Lima orang nelayan mengajukan gugatan uji materil Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster. Gugatan ini dilayangkan karena mereka merasa dirugikan dengan aturan itu.

Kelima orang nelayan tersebut adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Viktor Santoso Tandiasa, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebab, Para Pemohon ini tak bisa lagi menangkap benih bening lobster dan menjualnya ke perusahaan yang akan mengekspornya ke luar negeri, seperti Vietnam.

Nah, dengan lahirnya Permen KP No. 17/2021, perusahaan tidak dapat lagi mengekspor Benih Bening Lobster. Dampaknya, perusahaan pun tidak bisa lagi menerima benih bening lobster dari para nelayan. Otomatis, nelayan menjadi tidak dapat menjual hasil tangkapannya.

"Bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, segala peralatan tradisional untuk menangkap benih bening lobster yang telah dipersiapkan oleh Para Pemohon menjadi terbengkalai karena tidak dapat digunakan lagi. Artinya kerugian ini bersifat nyata, aktual, bukan kerugian yang mengada-ada," terang Viktor Santoso, melalui keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Kerugian yang nyata dan aktual tersebut, lanjut Viktor, semakin membuktikan bahwa tidak adanya perlindungan atas jaminan pemberdayaan nelayan. Sebagaimaan diatur dalam Pasal 2 huruf c dan huruf I UU 7/2016 yang berdasarkan asas kebermanfaatan dan asas kesejahteraan mereka.

"Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara legal rights Para Pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia," tutup Viktor.

4 Pasal Digugat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan kuasa hukum, ada 4 pasal yang digugat para nelayan tersebut. Yaitu Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.”

Kemudian Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mentan Amran Bersama Mahasiswa, Guru Besar, dan Pakar Pertanian Tinjau Gudang Bulog Jawa Timur: Hasilnya Luar Biasa!

Mentan Amran Bersama Mahasiswa, Guru Besar, dan Pakar Pertanian Tinjau Gudang Bulog Jawa Timur: Hasilnya Luar Biasa!

Cadangan beras pemerintah (CBP) nasional saat ini tercatat mencapai 4,9 juta ton. Dari jumlah tersebut, Jawa Timur menjadi salah satu kontributor terbesar dengan stok sekitar 1,2 juta ton.
tvOne Hadirkan "Perempuan Hebat" di Hari Kartini 2026

tvOne Hadirkan "Perempuan Hebat" di Hari Kartini 2026

Di Hari Kartini tahun ini tvOne akan menghadirkan program spesial bertajuk “Perempuan Hebat”, sebuah dialog inspiratif yang mengangkat peran dan kontribusi perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026, Kurniawan Dwi Yulianto Justru Bilang Begini

Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026, Kurniawan Dwi Yulianto Justru Bilang Begini

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, tetap menyoroti sisi positif dari performa anak asuhnya meski gagal melangkah lebih jauh di Piala AFF U-17 2026.
Menteri Nusron Wahid Sambangi Gedung PCNU Indramayu, Serahkan Langsung Sertifikat Tanah

Menteri Nusron Wahid Sambangi Gedung PCNU Indramayu, Serahkan Langsung Sertifikat Tanah

Kepala Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, menjelaskan, Menteri ATR/BPN menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada PCNU Indramayu. 
Proliga 2026: Ungkap Biang Kerok Kekalahan dari Jakarta LavAni, Pelatih Bhayangkara Presisi Yakin Timnya Bangkit di Grand Final

Proliga 2026: Ungkap Biang Kerok Kekalahan dari Jakarta LavAni, Pelatih Bhayangkara Presisi Yakin Timnya Bangkit di Grand Final

Jakarta Bhayangkara Presisi harus mengakui keunggulan Jakarta LavAni di laga terakhir babak Final Four Proliga 2026.
Reaksi Tegas Nova Arianto usai Pemain Timnas Indonesia U-20 Diduga Terlibat dalam Insiden Kekerasan di EPA

Reaksi Tegas Nova Arianto usai Pemain Timnas Indonesia U-20 Diduga Terlibat dalam Insiden Kekerasan di EPA

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto, menunjukkan sikap tegas menyikapi insiden keributan yang terjadi di ajang EPA U-20.

Trending

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Kurang dari 120 menit setelah insiden yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, polisi dapat membekuk para pelaku. 
Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

​​​​​​​Dedi Mulyadi heran pemuda asal Samosir menghindar saat ditanya di bengkel. Ia merasa tak dihargai dan memberi nasihat soal sikap saling menghormati.
Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berjuang membawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara pada musim ini.
Respons Kilat Dedi Mulyadi Usai Dengar Curhatan Siswa Soal Gedung Sekolah yang Jadi Sarang Ular  dan Mirip Hutan di Bekasi

Respons Kilat Dedi Mulyadi Usai Dengar Curhatan Siswa Soal Gedung Sekolah yang Jadi Sarang Ular dan Mirip Hutan di Bekasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons cepat curhatan siswa soal salah satu gedung sekolah di Kabupaten Bekasi yang jadi sarang ular dan mirip hutan.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Jordy Wehrmann ungkap proses naturalisasinya. Gelandang Madura United berdarah Indonesia itu mengaku siap bela Garuda kapan saja dipanggil.
Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Arsenal masih bertahan di puncak klasemen Liga Inggris 2025/26, tetapi posisi mereka makin terancam setelah keunggulan atas Manchester City menipis menjadi tiga poin usai pekan ke-33.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT