News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Terdampak Regulasi Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen ke MA

Menurut tim kuasa hukum, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:36 WIB
Lima nelayan didampingi kuasa hukum gugat regulasi larangan ekspor benih lobster ke Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Lima orang nelayan mengajukan gugatan uji materil Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster. Gugatan ini dilayangkan karena mereka merasa dirugikan dengan aturan itu.

Kelima orang nelayan tersebut adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Viktor Santoso Tandiasa, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebab, Para Pemohon ini tak bisa lagi menangkap benih bening lobster dan menjualnya ke perusahaan yang akan mengekspornya ke luar negeri, seperti Vietnam.

Nah, dengan lahirnya Permen KP No. 17/2021, perusahaan tidak dapat lagi mengekspor Benih Bening Lobster. Dampaknya, perusahaan pun tidak bisa lagi menerima benih bening lobster dari para nelayan. Otomatis, nelayan menjadi tidak dapat menjual hasil tangkapannya.

"Bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, segala peralatan tradisional untuk menangkap benih bening lobster yang telah dipersiapkan oleh Para Pemohon menjadi terbengkalai karena tidak dapat digunakan lagi. Artinya kerugian ini bersifat nyata, aktual, bukan kerugian yang mengada-ada," terang Viktor Santoso, melalui keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Kerugian yang nyata dan aktual tersebut, lanjut Viktor, semakin membuktikan bahwa tidak adanya perlindungan atas jaminan pemberdayaan nelayan. Sebagaimaan diatur dalam Pasal 2 huruf c dan huruf I UU 7/2016 yang berdasarkan asas kebermanfaatan dan asas kesejahteraan mereka.

"Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara legal rights Para Pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia," tutup Viktor.

4 Pasal Digugat

Menurut keterangan kuasa hukum, ada 4 pasal yang digugat para nelayan tersebut. Yaitu Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia”.

Pun dengan Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” dan Pasal 19 ayat (1) bahwa "Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Skorsing 19 Hari, Dedi Mulyadi Lebih Sarankan Hukuman yang Berbulan-bulan untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Viral Acung Jari Tengah

Bukan Skorsing 19 Hari, Dedi Mulyadi Lebih Sarankan Hukuman yang Berbulan-bulan untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Viral Acung Jari Tengah

Viral video seorang siswa dari SMAN 1 Purwakarta yang acung jari tengah kepada gurunya. Ini mendapatkan perhatian publik, termasuk dari Dedi Mulyadi
Terpopuler: Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp35 Juta, Pemain Lokal Dipuji, Striker Keturunan Depok Banjir Penghargaan

Terpopuler: Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp35 Juta, Pemain Lokal Dipuji, Striker Keturunan Depok Banjir Penghargaan

Terpopuler hari ini mulai dari aksi Dedi Mulyadi beri santunan Rp35 juta, pujian untuk pemain lokal Timnas Indonesia, hingga striker keturunan Depok di Eropa.
Elkan Baggott Didepak dari Skuad Lagi, Ipswich Town Gagal Menang atas Pesaing Menuju Premier League

Elkan Baggott Didepak dari Skuad Lagi, Ipswich Town Gagal Menang atas Pesaing Menuju Premier League

Untuk ketiga kalinya secara beruntun, bek Timnas Indonesia Elkan Baggott kembali ditepikan dari skuad Ipswich Town oleh pelatih Kieran McKenna di Championship.
Kepala BGN Sebut Aplikasi Jaga Desa Pacu Keseriusan SPPG Kelola Program MBG

Kepala BGN Sebut Aplikasi Jaga Desa Pacu Keseriusan SPPG Kelola Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mendapatkan pengawasan ketat. Melalui kolaborasi BGN dan Kejaksaan Agung, aplikasi "Jaga Desa" resmi dikerahkan untuk memantau setiap piring makanan yang sampai ke tangan masyarakat.
Di Tengah Negosiasi, Iran Siaga Tempur

Di Tengah Negosiasi, Iran Siaga Tempur

Angkatan bersenjata Iran berada dalam posisi siap tempur penuh meskipun negosiasi antara Washington dan Teheran untuk menyelesaikan konflik di Timur Tengah masih berlangsung.
Komentar Dedi Mulyadi soal Pelecehan Mahasiswi oleh Guru Besar Unpad

Komentar Dedi Mulyadi soal Pelecehan Mahasiswi oleh Guru Besar Unpad

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual verbal yang melibatkan seorang guru besar di Universitas Padjadjaran -

Trending

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Kurang dari 120 menit setelah insiden yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, polisi dapat membekuk para pelaku. 
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Jordy Wehrmann ungkap proses naturalisasinya. Gelandang Madura United berdarah Indonesia itu mengaku siap bela Garuda kapan saja dipanggil.
Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Arsenal masih bertahan di puncak klasemen Liga Inggris 2025/26, tetapi posisi mereka makin terancam setelah keunggulan atas Manchester City menipis menjadi tiga poin usai pekan ke-33.
Hasil Serie A: Napoli Terkejar, AC Milan Panas di Jalur Scudetto

Hasil Serie A: Napoli Terkejar, AC Milan Panas di Jalur Scudetto

AC Milan meraih kemenangan penting 1-0 atas Hellas Verona pada laga pekan ke-33 Liga Italia 2025/26 di Stadion Marcantonio Bentegodi, Minggu (19/4/2026).
Juventus Panaskan Persaingan! Kalahkan Bologna Demi Ancam AC Milan dan Napoli di Serie A

Juventus Panaskan Persaingan! Kalahkan Bologna Demi Ancam AC Milan dan Napoli di Serie A

Juventus berhasil meraih kemenangan penting saat menghadapi Bologna dalam lanjutan Serie A 2025/2026, Senin (20/4/2026).
Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

​​​​​​​Dedi Mulyadi heran pemuda asal Samosir menghindar saat ditanya di bengkel. Ia merasa tak dihargai dan memberi nasihat soal sikap saling menghormati.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT