News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Terdampak Regulasi Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen ke MA

Menurut tim kuasa hukum, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:36 WIB
Lima nelayan didampingi kuasa hukum gugat regulasi larangan ekspor benih lobster ke Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Lima orang nelayan mengajukan gugatan uji materil Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster. Gugatan ini dilayangkan karena mereka merasa dirugikan dengan aturan itu.

Kelima orang nelayan tersebut adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Viktor Santoso Tandiasa, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebab, Para Pemohon ini tak bisa lagi menangkap benih bening lobster dan menjualnya ke perusahaan yang akan mengekspornya ke luar negeri, seperti Vietnam.

Nah, dengan lahirnya Permen KP No. 17/2021, perusahaan tidak dapat lagi mengekspor Benih Bening Lobster. Dampaknya, perusahaan pun tidak bisa lagi menerima benih bening lobster dari para nelayan. Otomatis, nelayan menjadi tidak dapat menjual hasil tangkapannya.

"Bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, segala peralatan tradisional untuk menangkap benih bening lobster yang telah dipersiapkan oleh Para Pemohon menjadi terbengkalai karena tidak dapat digunakan lagi. Artinya kerugian ini bersifat nyata, aktual, bukan kerugian yang mengada-ada," terang Viktor Santoso, melalui keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Kerugian yang nyata dan aktual tersebut, lanjut Viktor, semakin membuktikan bahwa tidak adanya perlindungan atas jaminan pemberdayaan nelayan. Sebagaimaan diatur dalam Pasal 2 huruf c dan huruf I UU 7/2016 yang berdasarkan asas kebermanfaatan dan asas kesejahteraan mereka.

"Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara legal rights Para Pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia," tutup Viktor.

4 Pasal Digugat

Menurut keterangan kuasa hukum, ada 4 pasal yang digugat para nelayan tersebut. Yaitu Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia”.

Pun dengan Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” dan Pasal 19 ayat (1) bahwa "Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan hingga Ratusan Nasi Kotak

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan hingga Ratusan Nasi Kotak

Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang sempat mencapai Jakarta mendorong GMPK DKI membagikan puluhan ribu masker sebagai bentuk kepedulian kepada warga.
Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Ferrari masih menghadapi persoalan kecepatan mesin meski telah melakukan upgrade besar pada F1 GP Italia 2026 yang berlangsung pada akhir pekan kemarin di Monza
Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Pemanfaatan energi terbarukan di Kalijaran, Cilacap, mulai dikembangkan untuk mendukung irigasi dan pertanian berkelanjutan. Program ini diklaim menghemat biaya hingga menekan emisi.
Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin resmi menahkodai PBNU usai terpilih dalam Muktamar ke-35 NU.
Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Insiden penembakan yang menewaskan tiga aparatur sipil negara oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Rabu (9/9), mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat. 
Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Berbagai pihak turut ambil peran dalam memperkuat hilirisasi industri timah Indonesia dalam upaya perluasan akses pasar hingga penguatan teknologi.

Trending

Bursa Transfer Liverpool: Rencana Super The Reds, Siap Pecahkan Rekor Liga Inggris Buat Datangkan Bintang Bournemouth

Bursa Transfer Liverpool: Rencana Super The Reds, Siap Pecahkan Rekor Liga Inggris Buat Datangkan Bintang Bournemouth

Liverpool kembali membidik winger kanan untuk memperkuat skuad. Nama Rayan dari Bournemouth masuk radar setelah kebutuhan di posisi tersebut belum teratasi.
Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Wanita bertas pink bikin heboh di KRL setelah disebut meminta HP pelajar pramuka dan mengaku sebagai tunangannya. Video kejadian viral di media sosial
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 12 September 2026: Ada rezeki dan kabar baik menyertai.
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
Viral, Biksu Senior Thailand Ditangkap, Dana Kuil Rp49 Miliar Diduga Diselewengkan hingga Terseret Skandal Seksual

Viral, Biksu Senior Thailand Ditangkap, Dana Kuil Rp49 Miliar Diduga Diselewengkan hingga Terseret Skandal Seksual

Viral, seorang biksu senior Thailand ditangkap atas dugaan penggelapan dana kuil lebih dari Rp49 miliar. Kasus ini juga menyeret seorang perempuan dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT