News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan Penyakit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026, Wajib Tahu Sebelum Berobat!

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak dapat ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan mulai per Januari 2026. Simak selengkapnya di sini!
Selasa, 24 Februari 2026 - 06:25 WIB
Ilustrasi berobat penyakit pakai layanan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Program BPJS Kesehatan merupakan bagian penting bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran layanan satu ini sebagai tulang punggung dalam urusan kesehatan di Indonensia.

Pemerintah membuat program BPJS Kesehatan karena menghadirkan iuran layanan kesehatan secara terjangkau. Masyarakat tentu dapat memperoleh layanan medis mulai dari pemeriksaan hingga operasi besar tanpa repot-repot mengeluarkan biaya besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tapi, masih banyak masyarakat salah kaprah terkait BPJS Kesehatan. Sebagian beranggapan semua penyakit otomatis ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hingga 2026, BPJS masih mengacu pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengatur batasan tertentu.

Penting bagi kita mengetahui batasan yang sudah tertuang dalam peraturan. Apalagi dalam urusan tidak semua penyakit hingga layanan medis yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sri Gustina Hasan

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada daftar 21 jenis penyakit hingga layanan tidak ditanggung atau mendapat cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

1. Penyakit wabah atau kejadian tak terduga atau luar biasa.

2. Perawatan kecantikan hingga estetika. Contoh sederhananya operasi plastik.

3. Penyakit atau cedera secara sengaja. Contohnya menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

4. Penyakit mengonsumsi alkohol hingga ketergantungan obat-obatan atau narkoba. Rehabilitas juga tidak masuk cakupan jaminan.

5. Pengobatan penyakit mandul atau infertilitas yang disebabkan ketidakmampuan pasangan hamil usai berhubungan seksual.

6. Penyakit atau cedera secara sengaja yang sulit dicegah akibat tindakan kriminal, perkelahian, serta berkendara dalam keadaan mabuk.

7. Perataan gigi yang tidak teratur. Contohnya memasang behel.

8. Penyakit berasal dari tindak pidana. Contohnya kekerasan seksual hingga penganiayaan.

9. Pengobatan dan tindakan medis kategori akibat percobaan atau eksperimen.

10. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, hingga tradisional yang belum efektif didasari dengan penilaian dari teknologi kesehatan.

12. Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.

13. Alat kontnrasepsi.

14. Pelayanan kesehatan berlawanan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya rujukan dari permintaan sendiri hingga pelayanan kesehatan tidak resmi atau sesuai perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan tidak memiliiki adanya kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali dalam kondisi darurat.

16. Pelayanan kesehatan mendapat program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai memperoleh hak sesuai hak kelas rawat peserta.

17. Pelayanan kesehatan menangani penyakit atau cedera disebabkan kecelakaan atau hubungan kerja yang mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan kerja/tanggungan pemberi kerja.

18. Pelayanan kesehatan dari kegiatan penyelenggaraan bakti sosial.

19. Pelayanan kesehatan tertentu, seperti memiliki kaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, dan TNI.

20. Pelayanan yang sudah mendapat tanggungan dari program lain.

21. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat dari pemberian jaminan kesehatan.

Sementara, beberapa penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan berasal dari keluhan di pelayanan primer. Yang sering terjadi antara lain, infeksi saluran pernapasan, demam, gangguan pencernaan, penyakit kulit, hingga masalah metabolik seperti hipertensi dan diabetes.

Penyakit menular seperti malaria, tuberkulosis, hingga demam dengue juga menjadi bagian cakupan pengendalian kesehatan masyarakat.

Selain penyakit umum, penyakit seperti anemia pada kehamilan, kehamilan normal, hingga perawatan nifas ringan menjadi bagian layanan jaminan kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan hal ini, setidaknya ada daftar 144 penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketetapan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Pelaku UMKM Ini Raup Omzet Berlipat Ganda Usai Ikut Pendampingan Intensif

Pelaku UMKM Ini Raup Omzet Berlipat Ganda Usai Ikut Pendampingan Intensif

Yayasan Indonesia Setara (YIS) melakukan pendampingan intensif bagi pelaku UMKM khususnya kelompok perempuan.
Hasil Babak Pertama Perempat Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Belgia: Dua Gol Tercipta, Paruh Pertama Berkahir Sama Kuat

Hasil Babak Pertama Perempat Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Belgia: Dua Gol Tercipta, Paruh Pertama Berkahir Sama Kuat

Hasil babak pertama perempat final Piala Dunia 2026, Sabtu 11 Juli yang menyajikan duel antara Spanyol vs Belgia di So Fi Stadium, Los Angeles, Amerika Serikat
Jasa Marga Sediakan BBM Biodisel B50 di Rest Area Jalan Tol

Jasa Marga Sediakan BBM Biodisel B50 di Rest Area Jalan Tol

Pemerintah resmi meluncurkan Biodisel (B50) yakni bahan bakar minyak (BBM) Solar dengan campuran 50 persen minyak sawit.
Comeback ke Liga Voli Korea bersama Hyundai Hillstate, Ini Kata Megawati Hangestri soal Pelatih Kang Sung-hyung

Comeback ke Liga Voli Korea bersama Hyundai Hillstate, Ini Kata Megawati Hangestri soal Pelatih Kang Sung-hyung

Megawati Hangestri resmi kembali ke Liga Voli Korea untuk memperkuat Hyundai Hillstate pada kompetisi V League 2026/2027.
Baru Tiba di Korea, Megawati Hangestri Optimis Musim Ketiganya di V League akan Berbuah Manis Bersama Hyundai Hillstate

Baru Tiba di Korea, Megawati Hangestri Optimis Musim Ketiganya di V League akan Berbuah Manis Bersama Hyundai Hillstate

Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya tiba juga di Korea Selatan untuk bergabung dengan Skuad Hyundai Hillstate pada gelaran V League 2026/2027.

Trending

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Megawati Hangestri akhirnya kembali ke Korea Selatan untuk memulai petualangan baru bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027.
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Populasi, Menhut Sampaikan Langsung ke Anak Gajah

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Populasi, Menhut Sampaikan Langsung ke Anak Gajah

Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan.
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Tercepat, Sang Raja Sachsenring Langsung Tunjukan Dominasi

Hasil Latihan MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Tercepat, Sang Raja Sachsenring Langsung Tunjukan Dominasi

Hasil Latihan MotoGP Jerman 2026 di mana Marc Marquez langsung menunjukkan dominasinya di Sirkuit Sachsenring.
Timnas Voli Indonesia Diminta PBVSI Pertahankan Gelar Juara SEA V League, Ini Kata Pelatih Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia Diminta PBVSI Pertahankan Gelar Juara SEA V League, Ini Kata Pelatih Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia resmi dilepas PBVSI untuk menghadapi SEA V League 2026 putaran pertama dengan membawa target mempertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT