Jakarta - Holywings Indonesia kembali meminta maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Dalam pernyataan terbuka, Holywings menyinggung soal nasib 3.000 karyawannya yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.
Holywings mengungkapkan ingin segera menyelesaikan proses hukum agar bisa membantu para karyawan serta keluarga mereka. Seperti diketahui, akibat kasus promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria', beberapa gerai Holywings harus tutup atau didemo massa.
"Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya seperti dilihat, Minggu (26/6/2022).
Soal 6 orang karyawannya yang telah ditahan oleh kepolisian, Holywings menyampaikan akan terus memantau perkembangan proses hukumnya dan memastikan tak akan lepas tangan.
"Saat ini 6 oknum yang bertanggungjawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," imbuhnya.
Holywings mengaku menerima dengan bijak kritik dan masukan dari masyarakat terkait kasus ini. Holywings memastikan pihaknya akan menjadi lebih baik.
"Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu per satu segala bentuk kritik, saran & pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Holywings mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf. Holywings dikecam atas promosi tersebut.
Sementara itu, enam orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (ebs)
Load more