News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Kasus Keracunan MBG, Kenali Gejala dan Cara Penanganan Keracunan Makanan

Kasus keracunan MBG tengah viral dan membuat masyarakat resah. Yuk, kenali gejala, penyebab, serta cara penanganan pertama pada keracunan makanan!
Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:32 WIB
ilustrasi anak sakit
Sumber :
  • pexels.com/MART PRODUCTION

tvOnenews.com - Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kabar viral kasus keracunan makanan MBG yang menimpa sejumlah siswa.

Kejadian tersebut sontak menjadi perbincangan luas karena menimbulkan gejala serius hingga harus mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebersihan dan keamanan makanan tidak boleh dianggap sepele.

Untuk itu, penting bagi masyarakat mengenali gejala awal keracunan makanan serta memahami langkah penanganan yang tepat agar risiko dapat diminimalkan.

Penyebab Keracunan Makanan

ilustrasi merawat anak sakit
ilustrasi merawat anak sakit
Sumber :
  • pexels.com/Tima Miroshnichenko

 

Melansir dari kanal YouTube Hidup Sehat tvOne, dr. Virly Nanda Muzellina, Sp.PD-KEGH, Spesialis Penyakit Dalam, menjelaskan, keracunan makanan itu terjadi ketika seseorang mengonsumsi makanan yang terkontaminasi.

"Terkontaminasinya banyak hal, bisa bakteri, virus, parasit, jamur, bahkan sampai bahan-bahan kimia yang berbahaya," paparnya.

Kemudian, zat kimia tertentu juga bisa menyebabkan seseorang alami keracunan makanan.

"Ya, dari kemasan agak jarang, tapi biasanya orang yang tidak sengaja terminum sesuatu atau termakan sesuatu dari zat kimia luar gitu yang bukan dari makanannya gitu. Enggak sengaja tercampur," ujarnya.

Gejala Keracunan Makanan

Dr. Virly menyebut, gejala yang timbul pada seseorang yang keracunan bisa beragam. Ada yang 1 - 2 jam setelah makan, bahkan ada juga yang baru muncul setelah 1 - 2 hari setelah konsumsi makanan tertentu. Hal tersebut tergantung pada penyebabnya.

"Bisa bervariasi, tapi rata-rata sih agak cepat ya gitu. Tapi, bisa ada yang satu hari atau dua hari," kata dr. Virly.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan gejala keracunan makanan itu hampir mirip dengan gejala infeksi lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Paling sering adalah itu mual, muntah, kemudian nyeri perut, dan juga yang paling sering adalah diare atau buang air besarnya sampai, maaf ya, mencret gitu kan. Terus juga bisa sampai disertai demam," ujarnya

"Bahkan kalau misalnya sampai gejalanya berat ya, itu kalau orang sudah kayak, dehidrasi sampai misalnya kita pernah lihat viral kejang-kejang, itu juga bisa menjadi salah satu gejala dari keracunan makanan," ucapnya menambahkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT