News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR RI kini tengah melakukan implementasi penerapan BPJS Kesehatan kelas standar. DPR mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN mempersiapkannya.
Selasa, 5 Juli 2022 - 13:49 WIB
DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan
Sumber :
  • tvOne

Jakarta- Komisi IX DPR RI saat ini sedang melakukan implementasi penerapan BPJS Kesehatan kelas standar. Terkait hal ini, Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN untuk mempersiapkan secara komprehensif bagi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam UU Sistem Jaminan Sosial.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam penerapan KRIS, antara lain dibuatnya peta jalan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit sesuai indikatornya.
 
"Jangan sampai implementasi KRIS terhadap pembiayaan, kualitas pelayanan kesehatan, tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN memberatkan masyarakat. Poin ini harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan KRIS," jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan ALi Ghufron Mukti dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal serupa disuarakan oleh, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengingatkan dalam menerapkan KDK dan KRIS perlu adanya pertimbangan kesiapan keseluruhan sistem, bukan hanya infrastruktur dan sumber daya manusia. 

"Jangan sampai implementasi KRIS menurunkan kualitas pelayanan JKN. Contoh dari dua rumah sakit yang diujicobakan saat ini, kekurangan tempat tidur dan memperpanjang proses antri dan kerugian," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit," jelasnya.

Karena itu, Ali menambahkan persoalan mengenai KRIS JKN saat ini harus digeser bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT