LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan
Sumber :
  • tvOne

DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR RI kini tengah melakukan implementasi penerapan BPJS Kesehatan kelas standar. DPR mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN mempersiapkannya.

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:49 WIB

Jakarta- Komisi IX DPR RI saat ini sedang melakukan implementasi penerapan BPJS Kesehatan kelas standar. Terkait hal ini, Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN untuk mempersiapkan secara komprehensif bagi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam UU Sistem Jaminan Sosial.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam penerapan KRIS, antara lain dibuatnya peta jalan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit sesuai indikatornya.
 
"Jangan sampai implementasi KRIS terhadap pembiayaan, kualitas pelayanan kesehatan, tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN memberatkan masyarakat. Poin ini harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan KRIS," jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan ALi Ghufron Mukti dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2022).

Hal serupa disuarakan oleh, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengingatkan dalam menerapkan KDK dan KRIS perlu adanya pertimbangan kesiapan keseluruhan sistem, bukan hanya infrastruktur dan sumber daya manusia. 

"Jangan sampai implementasi KRIS menurunkan kualitas pelayanan JKN. Contoh dari dua rumah sakit yang diujicobakan saat ini, kekurangan tempat tidur dan memperpanjang proses antri dan kerugian," ungkapnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit. 

"Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit," jelasnya.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wacana Aksi Tandingan Pendukung Prabowo-Gibran di MK, Prabowo Subianto Beri Imbauan Tegas untuk Menahan Diri dan Berjiwa Besar

Wacana Aksi Tandingan Pendukung Prabowo-Gibran di MK, Prabowo Subianto Beri Imbauan Tegas untuk Menahan Diri dan Berjiwa Besar

Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto meminta para pendukungnya agar tidak melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Tujuh Orang Masih Terjebak dalam Ruko yang Terbakar di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Belum Bisa Dievakuasi

Tujuh Orang Masih Terjebak dalam Ruko yang Terbakar di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Belum Bisa Dievakuasi

Sebanyak tujuh orang masih terjebak di dalam sebuah ruko yang mengalami kebakaran di wilayah Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024) malam.
Dua Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk di Purwakarta Sudah Ditangkap, Begini Modusnya

Dua Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk di Purwakarta Sudah Ditangkap, Begini Modusnya

Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta menangkap dua orang diduga pelaku pungutan liar dengan modus retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa.
Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Perempatfinal Piala Asia U-23 selangkah lagi menjadi milik Timnas Indonesia U-23 setelah menaklukan Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A.
Beri Arahan ke Para Pendukungnya Agar Tak Lakukan Aksi di MK, Prabowo Subianto Ingatkan Pihaknya Tidak Lemah

Beri Arahan ke Para Pendukungnya Agar Tak Lakukan Aksi di MK, Prabowo Subianto Ingatkan Pihaknya Tidak Lemah

Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto memberi arahan kepada para pendukungnya agar tidak melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait sengketa Pilpres 2024.
Trending
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Qatar U-23 lolos ke perempatfinal Piala Asia U-23 usai menaklukan Yordania U-23 dengan skor 2-1 di Stadion Jasim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024) malam WIB. 
Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-23 mencatatkan poin penuh dan cleansheet pertama di Piala Asia U-23 usai mengalahkan Australia U-23 dengan skor 1-0. 
Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...

Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...

MH (16) remaja pengemudi mobil Toyota Yaris yang menabrak 11 motor dan 2 mobil di sejumlah ruas jalan wilayah Bekasi hanya diberi sanksi tilang oleh kepolisian.
Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Dua organisasi kemasyarakatan atau ormas di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat terlibat bentrok hingga ada korban luka bacok dari kedua belah pihak, Kamis (18/4).
Ungkapan Perasaan Rizky Ridho Usai Meraih Poin Penuh Perdana Timnas Indonesia U-23

Ungkapan Perasaan Rizky Ridho Usai Meraih Poin Penuh Perdana Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 berhasil mengalahkan Australia U-23 di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Kamis (18/4/2024).
Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang berharap Presiden Jokowi bisa bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya