News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dorong Promosi Pariwisata Nias, Disbudpar Sumut Serap Ide Melalui Kolaborasi Pentahelix

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut kembali merealisasikan kolaborasi pentahelix sebagai metode promosi pariwisata dengan melibatkan stakeholder, konten kreator dan jurnalis.
Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:40 WIB
Tari Maena (tari penyambutan) dari Desa Hilisimaetano, Nias Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Wna

Nias, Sumatera Utara - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut kembali merealisasikan kolaborasi pentahelix sebagai metode promosi pariwisata dengan melibatkan stakeholder, konten kreator dan jurnalis. Kali ini, kunjungan dilakukan di Pulau Nias selama empat hari, mulai Selasa 25 - 28 Oktober 2022.

Sejumlah destinasi wisata yang dikunjungi di Kabupaten Nias Selatan, diantaranya adalah Desa Hilisimaetano, Situs Megalit Tundrumbaho di Desa Lahusa Idanotae, Desa Hilinawalo Batu Silawa, dan Museum Pusaka Nias di Kota Gunung Sitoli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kasi Promosi Pariwisata Disbudpar Sumut, Dedi Arian Rizki Siregar mengatakan, famtrip tahunan ini rutin dilakukan dengan tujuan memasarkan destinasi pariwisata yang ada di Nias. Khususnya mengikuti tren saat ini, yaitu pengembangan desa wisata. “Karena beberapa desa di Sumatera Utara itu masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata yang sedang digelar di Kementerian Pariwisata,” kata Dedi.

        Tarian kolosal Famadaya Harimau (mengarak patung harimau)

Melalui famtrip ini, lanjut Dedi, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat membantu mempromosikan dan memasarkan destinasi pariwisata, baik kepada wisatawan lokal maupun mancanegara. “Kita lihat sendiri kemarin jalanan masih membutuhkan banyak perbaikan, juga peningkatan sumber daya manusianya khususnya tentang kepariwisataan, membutuhkan peningkatan, dan kita harus konsentrasi ke situ juga,” kata Dedi.

Saat ini, Disbudpar Sumut juga sedang merancang aplikasi yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan baru bagi kabupaten dan kota. Selain itu secara umum, pemulihan pariwisata dipastikan akan meningkatkan PAD pemerintah.

“Kami mempunyai konsep yang terbaru, yaitu Peningkatan Digitalisasi Pemasaran. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut lagi membangun aplikasi, yaitu Aplikasi Disumutaja, di mana aplikasi itu kita bangun agar promosi parisiwata di Sumatera Utara terintegrasi. Aplikasi itu kita bangun one stop information, ketika orang mau melihat Sumatera Utara dari sisi pariwisata. Di situ kita libatkan seluruh stakeholder sabagai kontributor di aplikasi tersebut,” tambah Dedi.

Situs Megalit Tundrumbaho di Desa Lahusa Idanotae, Kabupaten Nias Selatan

Menurut Siscaria Verawati Simamora, salah satu peserta dari biro perjalanan wisata mengatakan, perlunya peningkatan aksesibilitas sarana komunikasi di objek wisata. Hal tersebut akan membantu promosi wisata yang langsung dilakukan oleh pengunjung itu sendiri. Selain itu, perlunya penambahan akomodasi yang memenuhi standar. 

“Kalau kita berharap Nias itu seperti Bali, itu butuh investor untuk membangun Nias. Mungkin ini proyeksi jangka panjang. Tapi dengan ditambahnya fasilitas seperti akomodasi tersebut bisa meningkatkan wisatawan segmen middle up untuk datang ke Nias. Terus, penambahan toko cinderamata juga. Terus harapannya juga di tempat-tempat wisata itu ada sarana informasi. Atau setidaknya kalau tidak ada papan informasi, dibuat QR code yang bisa langsung terhubung ke website informasi yang bisa menjelaskan lokasi itu,” kata prempuan yang akrab disapa Sisca itu.

Selain itu, mewakili biro perjalanan wisata di Sumut, Sisca juga berharap kepada instansi pemerintah bisa lebih fokus terhadap destinasi wisata yang mau dikembangkan, agar wisatawan yang datang tidak kecewa. Terkait keterlibatan influencer dan konten kreator di dalam promosi wisata, ia juga berharap adanya manajemen terpadu dalam hal koleksi dokumentasi objek-objek wisata yang akan dijual kepada wisatwan.

“Artinya, pemerintah di sini harus menjembatani antara infuencer atau konten kreator itu agar video, foto yang mereka ambil juga bisa digunakan oleh BPW (biro perjalanan wisata), dengan catatan harus mencantumkan sumber dokumentasi tersebut. Agar kami juga bisa menunjukkannya kepada calon wisatawan,” harap Sisca. 

“Dari sisi travel agent, kendalanya adalah promosi. Banyak tempat wisata yang bagus-bagus, tapi promosinya belum memadai. Kita memasarkan wisata itu butuh effort lebih tinggi dibandingkan dengan Bali. Harapannya, pemerintah bisa membantu promosi-promosi di luar negeri atau luar daerah,” kata Sisca.

Peserta Famtrip berkunjung ke Museum Pusaka Nias

Sementara itu, menurut Thomas Ginting, salah satu konten kreator khusus wisata mengatakan, berkunjung ke Nias memiliki kesan tersendiri. Terlebih saat berkunjung ke Museum Pusaka Nias, ia takjub karena menyimpan lebih dari 6000 koleksi artefak.

“Ke Nias, saya baru berkunjung dua kali. Saya bangga ya, karena budaya Indonesia itu banyak sekali cerita bersejarah yang bisa membantu kita untuk membangun dan menambah wawasan kita. Saya berharap ini tetap lestari kedepannya nanti, agar anak cucu kita bisa melihat dan mempelajari budaya leluhurnya di masa lalu,” kata pemilik akun IG @visit_sumut itu. (wna/nof)

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT