GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6 Foto Masa Kecil Ferdy Sambo, Masih Bocah ‘Kinyis-kinyis’ dan Polos Banget, Ada Foto Remajanya Juga

Ferdy Sambo menjadi perbincangan setelah terlibat pembunuhan Brigadir J, kini dia divonis mati. Berikut ini 6 foto masa muda Ferdy Sambo masih terlihat polos.
Jumat, 17 Februari 2023 - 11:58 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • dok ist

Ferdy Sambo menjadi perbincangan seluruh masyarakat Indonesia setelah terlibat dalam pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Kini suami Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

Diketahui, pada Senin (13/2/2023) Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belum lama ini, banyak beredar foto-foto lawas Ferdy Sambo di jagat maya. Diketahui, Sambo sendiri baru berulang tahun ke-50 pada 9 Januari silam.

Berikut ini 6 foto masa kecil Ferdy Sambo sebelum menjabat jadi Kadiv Propam dan terlibat pembunuhan Brigadir J.

1. Ferdy Sambo yang masih balita sedang asik menikmati makanan sederhana di meja makan.

2. Ferdy Sambo tengah bermain dengan teman sebayanya. Dia bahkan terlihat memakai kemeja rapi dengan wajah yang 'polos'. 

3. Ferdy Sambo memasuki usia 7-8 tahun. Dia tampak memasang muka cemberut saat sedang difoto bersama teman-temannya.

4. Ferdy Sambo beranjak dewasa, rambutnya mulai tampak tumbuh ikal.

5. Ferdy Sambo mulai menjajaki dunia kepolisian di usia 22-23 tahun. Dia berpose sambil memegang senjata dengan latar belakang bukit.

6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dia bergabung di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1994.

Ferdy Sambo Punya Celah Untuk Bebas Vonis Mati, Ini Penjelasan Hotman Paris Soal Pasal 100 KUHP…

Vonis mati dijatuhkan untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Suami Putri Candrawathi itu dihukum mati berdasarkan pasal 100 KUHP 2023. Hal ini menuai kritik berbagai pihak, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Diketahui pasal yang dijadikan landasan vonis Ferdy Sambo baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Tentunya, peraturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

 “Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.

Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.

Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.

Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.

“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya. (rka)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

lugu-hingga-terlibat-pembunuhan-brigadir-j">

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Opsi Hotel di BSD, Punya Kamar Luas dan Nyaman

5 Opsi Hotel di BSD, Punya Kamar Luas dan Nyaman

Pilihan hotel di BSD saat ini semakin beragam. Beberapa hotel di kawasan ini menawarkan fasilitas lengkap yang bisa memenuhi kebutuhan rekreatif hingga kunjungan profesional.
Modus Loloskan Akpol Jalur Khusus, Dua Pria Tipu Orang Tua Calon Polisi Rp1,5 Miliar Ditangkap Polresta Pati

Modus Loloskan Akpol Jalur Khusus, Dua Pria Tipu Orang Tua Calon Polisi Rp1,5 Miliar Ditangkap Polresta Pati

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Berlabuh di Kepatihan, Disambut Hangat Sri Sultan Hamengkubuwono X

Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Berlabuh di Kepatihan, Disambut Hangat Sri Sultan Hamengkubuwono X

Rombongan Bhikku yang menjalani perjalanan spiritual atau disebut Thudong panjang melintasi berbagai wilayah akhirnya tiba di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (25/5/2026) sore. 
Segera Resmi Berpisah, Bojan Hodak Apresiasi Sosok Manajer Tim Persib

Segera Resmi Berpisah, Bojan Hodak Apresiasi Sosok Manajer Tim Persib

Bojan Hodak dilaporkan memilih berpisah dengan Persib setelah tiga tahun membela Maung Bandung. Jika benar terjadi, maka Bojan Hodak pun akan meninggalkan sosok Umuh Muchtar yang selama ini mendampingi tim. 
Video Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Bantul oleh Ormas Viral di Media Sosial, Kesbangpol Ungkap Kronologi Kejadian

Video Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Bantul oleh Ormas Viral di Media Sosial, Kesbangpol Ungkap Kronologi Kejadian

Sebuah postingan video yang memperlihatkan adanya peristiwa pembubaran paksa ibadah jemaat di GMS Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) viral di media sosial.
SMK di Kota Yogyakarta Diserang Sekelompok Pemotor, Ditemukan Barang Bukti Pecahan Botol Kaca dan Plastik Isi Cat

SMK di Kota Yogyakarta Diserang Sekelompok Pemotor, Ditemukan Barang Bukti Pecahan Botol Kaca dan Plastik Isi Cat

Sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok pemotor pada Senin (25/5/2026) siang. 

Trending

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

Sekitar dua pekan lagi sejarah baru akan tercipta di dunia dengan kehadiran 48 tim di Piala Dunia 2026. Sembilan tim asal Asia pun ikut meramaikan gelaran itu.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yakin Indonesia tak akan collape walau rupiah melemah terhadap dolar AS hingga IHSG yang tertekan
Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT