News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Terima Vonis Hukuman Mati, Proses ini Bakal Dijalani Hingga Benar-benar Dieksekusi

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui Ferdy Sambo
Selasa, 14 Maret 2023 - 05:30 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com – Semenjak Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, publik menjadi sering memperbincangkan mengenai vonis yang satu ini.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Dirinya dituntut hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Pengertian hukuman mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.

Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”

Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya:

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pernyataan Lengkap Kapolri soal 243 Orang dan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Pernyataan Lengkap Kapolri soal 243 Orang dan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan data, adanya sejumlah orang dan perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus karhutla di Indonesia.
Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia Usai Jadi yang Tercepat di Kualifikasi

Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia Usai Jadi yang Tercepat di Kualifikasi

Veda Ega Pratama dipastikan meraih pole position setelah pembalap Honda Team Asia itu mencatat waktu tercepat 1 menit 35,299 detik, sekaligus mengungguli pemuncak klasemen sementara, Maximo Quiles.
‎Enam Pekan Super League Berjalan, Komite Wasit PSSI Soroti Penggunaan VAR yang Masih Perlu Diperbaiki

‎Enam Pekan Super League Berjalan, Komite Wasit PSSI Soroti Penggunaan VAR yang Masih Perlu Diperbaiki

PSSI telah melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan wasit dalam pertandingan Super League 2026/2027 yang berlangsung selama enam pekan pertama.
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Terduga Pelaku dan Mantan Kopassus yang Jadi Korban Pembacokan di Cakung

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Terduga Pelaku dan Mantan Kopassus yang Jadi Korban Pembacokan di Cakung

Kondisi terkini terduga pelaku dan mantan anggota Kopassus yang menjadi korban pembacokan di Cakung, Jakarta Timur, diungkap pihak kepolisian. Korban mengalami luka bacok di bagian kanan, sedangkan terduga pelaku mengalami luka pada bagian leher dan pelipis akibat bantingan korban yang melakukan perlawanan.
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Dirumorkan Dapat Hadiah Butik di Madinah dari Suami dan Mertua, Celine Evangelista Beri Respons Begini

Dirumorkan Dapat Hadiah Butik di Madinah dari Suami dan Mertua, Celine Evangelista Beri Respons Begini

Dirumorkan dapat hadiah butik di Madinah dari suami dan mertua, Celine Evangelista beri respons begini.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Ubed tampil meyakinkan dengan menyingkirkan wakil Taiwan Chi Yu Jen dalam dua gim langsung 21-15, 21-13 di Grand Paris Arena, Paris, Jumat (24/10/2026).
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT