News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penting Dicatat Agar Lolos, Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 yang Wajib Untuk Diikuti

Berikut ini merupakan syarat pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 yang wajib untuk diikuti. Jika ingin lolos ujian pastikan agar Anda bisa mengikuti seluruh
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:29 WIB
Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Sumber :
  • Website Resmi Rekrutmen Bersama BUMN

Jakarta, tvOnenews.com – Bagi para pencari kerja, ada kabar gembira karena Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara atau Rekrutmen Bersama BUMN 2023 resmi dibuka pada hari Kamis (11/5/2023).

Bagi para pencari kerja yang ingin mendaftarkan diri dalam Rekrutmen Bersama BUMN ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu. Misalnya, mekanisme pendaftaran, ketentuan umum, tata cara melamar, hingga syarat pendaftaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan salah, pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ada lebih dari 120 BUMN yang membuka lowongan pekerjaaan.

Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 1 posisi dari keseluruhan Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN menegaskan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Dilansir dari laman resmi Rekrutmen Bersama BUMN 2023, ada beberapa peraturan yang harus diketahui, Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 yang perlu dipahami pendaftar:

1.           Warga Negara Indonesia

2.           Usia maksimal per 11 Mei 2023 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:

-             SMA/Sederajat : 25 tahun;

-             Diploma III : 27 tahun;

-             S1/Diploma IV : 30 tahun;

-             S2 : 35 tahun;

3.           Nilai IPK minimal 3.00 (skala 4.00) untuk D-III/D-IV/S-1 dan minimal 3.25 (skala 4.00) untuk S2

4.           Nilai Rata-rata Ujian Sekolah minimal 75 (skala 100) untuk lulusan SMA

5.           Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

6.           Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.

7.           Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

8.           Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada).

9.           Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.

10.         Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi peserta yang akan mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN 2023, wajib tahu jika seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

Apabila ada pihak yang meminta biaya atau menawarkan bantuan untuk melancarkan proses rekrutmen sebaiknya laporkan pada FHCI BUMN 2023.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT