GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kalau Saja Kasus Asusila itu Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas Yakin yang Ditangkap Justru Cindra Aditi, Bukan Hasyim Asy'ari: Itu karena Dia ...

Pengacara kondang, Farhat Abbas ikut menanggapi kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke CAT, ia secara terang-terangan membela mantan Ketua KPU.
Selasa, 9 Juli 2024 - 08:40 WIB
Kalau Saja yang Kasus Asusila itu Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas Yakin Sekali yang Ditangkap Justru Cindra Aditi, Bukan Hasyim Asy'ari: Itu karena Dia ...
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Julio Trisaputra / tvOne / tangkapan layar

tvOnenews.com - Pengacara kondang, Farhat Abbas ikut menanggapi kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari kepada CAT yang berbuntut pemecatan dari Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dituduh terlibat kasus tindakan asusila dengan korban berinisial CAT, dan menjadi perbincangan hangat publik beberapa waktu belakangan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Imbas terbuktinya perbuatan asusila tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun langsung bertindak tegas dengan memecat Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua KPU. 


Hasyim Asy ari
 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Awal mula kasus ini, terjadi tindakan asusila Hasyim Asy'ari kepada Cindra saat korban dilantik menjadi anggota PPLN Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag dan keduanya sering chatting dan telepon dari aplikasi WhatsApp.   

Demi memenuhi seluruh persyaratan ada,  sebagai anggota PPLN, Cindra Aditi dan seluruh anggota lainnya wajib mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di Bali pada akhir Juli sampai awal Agustus 2023 karena diminta oleh KPU.       

Tak terasa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memanfaatkan kekuasaannya menggoda dan menciptakan hubungan asmara dengan Cindra.

Sementara itu, Farhat Abbas ikut menyoroti dan menanggapi dari sisi hukum soal kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap perempuan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

Farhat Abbas memojokkan CAT dengan mengatakan bahwa seharusnya ketika perbuatan itu terjadi langsung dilaporkan.

Ia bahkan menyebut Cindra Aditi melakukan suatu tindakan kejahatan. 

"Harusnya laporkan seketika, jangan dia sudah menikmati uang, bikin perjanjian senilai sekian miliar, kemudian setelah tidak mendapatkan, kemudian membuat pengaduan biasa seolah-olah tidak ada apa-apa," tuturnya.

"Padahal apa yang dilakukan wanita ini suatu kejahatan juga sebagai pemerasan, dan bisa juga karena korupsi," terang Farhat Abbas.

Mantan suami Nia Daniaty ini menerangkan contoh  pernyataan tersebut.

"Contoh ada orang pergi hutang judi, nggak dibayar, kemudian apakah dia boleh pakai lembaga bantuan hukum UI untuk menagih karena judi, sedangkan judi itu merupakan suatu kejahatan," jelasnya.

"Nah di sini kita harus mencermati bahwa Pak Hasyim Asy'ari jangan diambilkan posisi sebagai suatu penjahat yang dianggap penjahat kelamin yang sangat merusak, tidak, justru ada wanita-wanita yang kita anggap penjahatnya ini," tambahnya.

Farhat mengatakan bahwa sosok CAT menggunakan laporan dengan membawa hingga membuat Komnas Perempuan untuk mengadili, menjatuhkan.

"Harusnya kalau dia berpikir bagus, nggak usah ke dewan kehormatan, ke polisi aja, saya yakin kalau ke polisi, justru yang ditangkap perempuan ini," paparnya.

"Kenapa?" tanya Uya Kuya.

"Karena dia sudah dewasa, tidak ada pemaksaan, tidak ada laporan," terangnya.

Lebih lanjut, pengacara banyak artis Indonesia ini memberikan tanggapan soal pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua KPU RI.

"Saya melihat Ketua KPU ini adalah orang atau pejabat yang disumpah untuk tidak melakukan sesuatu, dan menjaga rahasia negara," ucapnya dilansir youtube Uya Kuya TV.

"Selayaknya juga rahasia Ketua KPU harus dijaga disimpan, jangan dibeberkan secara gambling seperti ini," tuturnya.

Farhat Abbas
Dok. Farhat Abbas yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (tvOne)

Dia juga menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari.

Dia berpandangan hubungan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari itu hubungan suka sama suka.

"Seharusnya ketua DKPP ini maupun majelis-majelis di DKPP ini harus dengan bijaksana, ini menyangkut apa, kenapa nggak ditolak aja laporan ini, diserahkan kepada polisi," terangnya.

Uya Kuya menyinggung bahwa ini juga melibatkan penyelenggaraan Pemilu, karena Cindra Aditi merupakan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang bertugas di Den Haag Belanda.

Farhat Abbas menegaskan untuk kasus Hasyim Asy'ari adalah yang dilarang adalah perkawinan.

"Yang dilarang adalah perkawinan, tapi mereka kan belum menikah, nah tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harusnya dilihat apa faktornya," tuturnya.

Menurut Farhat Abbas, ketika dalam pertimbangan bukti yang ada dan dihadirkan.

"Bahwa wanita dari Belanda ini, itu adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menurut saya Ketua KPU melakukan itu karena ada paksaan dan ancaman," jelas Farhat Abbas.

"Ancaman apa ini?" tanya Uya Kuya.

"Pasti diperas, masa seorang Ketua KPU mau menyerahkan uang 30 juta per bulan, uang tiket, uang makan, restoran segala macam dan menelpon sehari satu kali kan," ucap tegas Farhat Abbas.

"Kalau bukan suatu tekanan kekerasan, pemerasan itu nggak akan terjadi, menurut saya itu adalah perjanjian kejahatan," pungkasnya.

Pengacara kondang para artis Indonesia itu mengatakan bahwa Cindra Aditi Tejakinkin  justru bukan yang menjadi korbannya.

"Artinya siapa yang menjadi korban di situ, bukan wanita itu, yang menjadi korban itu adalah Ketua KPU Bapak Hasyim Asy'ari.

Ia pun mengungkapkan bahwa seharusnya DKPP atau Bawaslu untuk melakukan proses terhadap CAT.

"Tapi Bapak Hasyim Asy'ari harus juga nggak?" tanya Uya Kuya.

Menanggapi soal tersebut, Farhat Abbas tidak mempermasalahkan hal tersebut meski diseret ke ranah kepolisian.

"Nggak masalah, karena di polisi saya bisa jamin, namanya hubungan antara orang dewasa itu adalah hubungan suka sama suka, tidak ada pidananya," beber Farhat Abbas.

"Itu bisa kena pasal 284 KUHP, apabila dilaporkan oleh salah satu pasangan istri atau suaminya, kita lihat suami wanita itu warga negara Indonesia atau tidak, kalau dia WNI berarti dia kena hukum Indonesia," terangnya.

Ia mengatakan bahwa jika istri Hasyim Asy'ari melaporkan karena merasa dirugikan atas masalah tersebut karena suaminya berzina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka yang berhak melaporkan itu (istri Hasyim Asy'ari), bukan yang dilindungi wanita itu," paparnya. (ind)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratu Volinya Indonesia, Megawati Hangestri Dapat Pujian Setinggi Langit dari Media Korea

Ratu Volinya Indonesia, Megawati Hangestri Dapat Pujian Setinggi Langit dari Media Korea

Media Korea memberi pujian besar kepada Megawati Hangestri usai resmi comeback ke V-League bersama Hyundai E&C. Mega bahkan dapat julukan ini.
Hatur Nuhun Federico Barba, Persib Resmi Lepas Bek Tengah Terbaik?

Hatur Nuhun Federico Barba, Persib Resmi Lepas Bek Tengah Terbaik?

Persib Bandung meraih three-peat juara Liga Indonesia dengan bantuan dari Federico Barba. Jurnalis Italia, Lorenzo Lepore mengungkapkan rumor tersebut melalui akun sosial media X miliknya.
Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor ganda putri yang diwarnai hasil mengecewakan dari wakil Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.
Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (18/5/2026).
Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Menurut Menteri Keuangan Purbaya, kebijakan pemotongan pajak bagi penulis juga dapat memperkaya pilihan bacaan masyarakat, mulai dari buku fiksi hingga nonfiksi.
Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Frans Putros masuk dalam skuad Piala Dunia 2026. Dalam persiapan terakhirnya, bek Persib ini langsung terbang ke Spanyol dua hari setelah memiliki titel juara Super League 2025-2026. 

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT