News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walau Sudah Selebrasi Senang karena Bebas, Pakar Hukum Ungkap Pegi Setiawan Justru Bisa jadi Tersangka Lagi, Hal Krusial Sebenarnya ...

Pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali, meski sudah menang di sidang praperadilan.
Rabu, 10 Juli 2024 - 09:38 WIB
Walau Sudah Selebrasi, Senang Bukan Main karena Bebas, Pakar Hukum Ungkap Pegi Setiawan Justru Bisa jadi Tersangka Lagi, Siapa Sangka Sebenarnya...
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Antara

tvOnenews.com - Pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapan dan analisanya soal putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Meski sudah bebas dari status tersangka namun ada yang dikhawatirkan oleh publik terkait kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali dari Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, apakah benar ada kemungkinan Pegi Setiawan  bisa ditangkap lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon? Simak jawaban Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho.

Pegi Setiawan
Pegi Setiawan saat diwawancarai oleh tvOne.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dari Polda Jabar.

Publik pun berharap bahwa putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini akan membuka lembar baru, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Sebagai informasi, Setiawan alias disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.

Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.

Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.

Hingga akhirnya perjuangan keluarga dan kuasa hukum tak sia-sia untuk Pegi Setiawan bisa dibebaskan setelah memenangkan sidang praperadilan melawan Polda Jabar.

Penjelasan Pakar Hukum soal Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali

Hibnu Nugroho

Pakar Hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali, meski sudah dinyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah oleh majelis hakim di PN Bandung.

"Kita kembali pada konsep praperadilan, adalah uji tentang pemeriksaan, uji tentang bagaimana lembaga hukum melindungi hak asasi manusia, uji tentang bagaimana mendapatkan bukti," terang Hibnu Nugroho saat hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne.

"Jadi belum masuk menilai bukti yang dilakukan, makanya dalam seperti ini, ke depan si Pegi itu konsep bebas bukan bebas seperti putusan akhir," tuturnya.

Menurutnya, konsep bebas yang dinyatakan kepada Pegi Setiawan adalah bebas dari status tersangka.

"Oleh karena itu, dimungkinkan kembali Pegi, kalau ada bukti baru, tersangka kembali," paparnya.

"Ini yang harus kita pahami, konsep bebas tuh jangan diartikan bebas putusan akhir, tapi bebas dari praperadilan, penentuan tersangkanya," terangkan Prof Hibnu Nugroho .

Hal karena menurut pandangan Prof Hibnu Nugroho, sidang praperadilan kemarin itu baru menguji formil, belum masuk tahap materiil.

"Oleh karena itu, Polisi masih (beranggapan) Pegi itu ada (terlibat), mungkin bayangannya seperti itu, cari bukti baru," pungkasnya.

"Makanya dalam putusan praperadilan, itu adalah nanti penyidik harus mencari bukti baru, seandainya Pegi Setiawan diajukan sebagai tersangka," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung tahun 2016. (ind)


Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT