Singgung Linda Sahabat Vina yang Kesurupan, Dedi Mulyadi Tanggapi Somasi yang Dilayangkan Iptu Rudiana: Harusnya...
- kolase foto tim tvOnenews
tvOnenews.com - Dedi Mulyadi dan dua saksi kasus Vina Cirebon mendapatkan somasi dari pihak Iptu Rudiana.
Melalui kuasa hukumnya, Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap tiga orang, yakni Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar.
Ketiga orang tersebut disomasi karena dianggap telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana dan keluarga.
DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) selaku kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi terbuka melalui jumpa pers, pada Senin (22/7/2024).
Perwakilan DPP Perhakhi Pitra Romadoni mengatakan, bahwa pernyataan Dede yang beredar di media itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana.
"Saudara Dede menyatakan bahwa Iptu Rudiana menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, agar seolah-olah keterangannya seperti ini, sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana, itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Pitra Romadoni.
"Karena memang ini sudah viral dan membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," sambungnya.
Somasi kedua dilayangkan terhadap Dedi Mulyadi karena telah merekam dan menyebarkan video yang mencemarkan nama baik Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, pengakuan Dede kepada publik pertama kali dipublikasikan oleh kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.

Iptu Rudiana dan Dedi Mulyadi. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Yang kedua, kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata Pitra Romadoni.
Somasi ketiga juga dilayangkan kepada saksi Liga Akbar yang menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk menjadi saksi dan seolah-olah melihat peristiwa Vinda dan Eky tahun 2016.
"Yang ketiga, somasi terbuka kami, kepada saudara Liga Akbar Cahyana," ujar Pitra.
Ketiganya disomasi dan diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan keluarga dalam batas waktu 3x24 jam.
Jika yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan memproses ketiganya secara hukum.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra Romadoni.
Load more