Didesak Minta Maaf kepada Iptu Rudiana dalam Waktu 3x24 Jam, Jawaban Dedi Mulyadi dan Dede Disambut Tepuk Tangan
- kolase foto tim tvOnenews
"Saya minta maaf kepada para pidana dan keluarganya. Tekad saya harus bulat, saya harus menerima apapun resikonya, entah ada hukuman buat saya, saya terima," ujar Dede.
Pernyataan Dede tersebut langsung disambut dengan tepuk tangan meriah oleh keluarga terpidana.
Tak hanya itu, pernyataan dari saksi Dede juga memberikan harapan tinggi kepada kuasa hukum untuk bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Dede dan Aep saksi kasus Vina Cirebon. Sumber: kolase tim tvOnenews
Baca Juga: Balik Menyerang, Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kami Tidak Kasih Ampun!
Di samping itu, Dedi Mulyadi menyinggung soal Linda, sahabat Vina yang kesurupan dan mengatakan bahwa kasus tewasnya Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan.
Menurut Dedi Mulyadi, Linda harusnya datang dan dimintai keterangan untuk BAP.
"Yang harus disomasi itu harusnya yang kesurupan. Karena yang pertama bilang bahwa peristiwa ini pembunuhan kan dari kesurupan," ujar Dedi Mulyadi.
"Peristiwa ini jadi pembunuhan kan dari kesurupan, sampai nyebut nama Egi, Eky, memperkosa, kemungkinan ada 11. Kenapa yang kesurupan nggak di BAP. Kemudian yang kesurupan kenapa nggak dihadirkan dan di BAP," sambungnya.
Sementara ketika diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana atas tuduhan penyebaran video fitnah dan pencemaran nama baik, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya hanya merekam karena Dede.
"Maafin aku deh, kalau ada ucapan aku yang tidak berkenan. Kan takut ada ucapan saya yang dianggap kasar, tidak berkenan," kata Dedi Mulyadi.
"Tapi kalau minta maaf karena menayangkan ini, saya kan hanya merekam karena Dede," sambungnya.

Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
Baca Juga: Disomasi dan Didesak Minta Maaf kepada Iptu Rudiana, Dedi Mulyadi Jawab Santai: Maafin Aku...
Sebelumnya, pihak Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi terbuka terhadap tiga nama, yakni Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar.
Somasi tersebut atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana.
Ketiga orang tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam setelah somasi terbuka diumumkan.
Load more