News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya balik nama mobil di setiap daerah berbeda. Hal tersebut karena biaya balik nama tergantung dari harga beli mobil dan kebijakan pajak dari setiap Pemda.
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:47 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK
Sumber :
  • ntmcpolri.info

Biaya balik nama mobil di setiap daerah berbeda-beda. Hal tersebut karena biaya balik nama tergantung dari harga beli mobil bekas dan kebijakan pajak setiap pemerintah daerah (Pemda). Namun, meski harus menjalani beberapa prosedur dan memakan biaya, balik nama kendaraan wajib dilakukan jika Anda membeli kendaraan bekas.

Hal tersebut karena jika Anda membeli mobil bekas, nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak akan sesuai dengan pemilik yang baru. Berbedanya nama yang tercantum antara STNK dan BPKB dengan pemilik baru itulah yang dapat merepotkan saat pembayaran pajak tahunan. Selain itu, jika tidak melakukan balik nama, pajak yang akan Anda bayarkan nantinya akan lebih besar. Karena Anda akan dikenakan pajak progesif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari Korlantas Polri, imbauan balik nama untuk pembeli kendaraan bekas adalah sebagai upaya dalam langkah pencegahan terhadap sanksi tilang elektronik, jika pemilik baru melakukan pelanggaran. Selain itu, jika tidak dibalik nama, secara otomatis kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif. Hal itulah yang akan membuat biaya pajak tahunan kendaraan Anda akan membengkak.

Mungkin, bagi sebagian orang, mengurus balik nama mobil sangat merepotkan hingga mereka akhirnya lebih memilih menggunakan biro jasa. Padahal jika melakukannya sendiri tentu harganya lebih murah.

Berikut biaya balik nama mobil dan beberapa prosedur yang harus dijalani bagi para pemilik kendaraan mobil bekas yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.

Hal pertama yang Anda lakukan adalah melakukan pengecekan biaya balik nama mobil di wilayah tempat Anda tinggal. Pengecekan biaya balik nama mobil dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang tertera dalam BPKB mobil yang Anda beli. Namun, jika Anda tidak sempat mendatangi kantor SAMSAT, Anda dapat mengecek biaya balik nama kendaraan Anda secara online.

Harus diketahui, cara mengecek biaya balik nama mobil untuk setiap daerah berbeda-beda. Pasalnya, biaya balik nama kendaraan bervariasi antar setiap daerah. Hal ini dikarenakan biaya balik nama terkait dengan harga beli mobil bekas tersebut dan kebijakan pajak masing-masing Pemda. 

Berikut contoh cara cek biaya balik nama mobil secara online untuk warga Jawa Barat:

  • Buka website website bapenda.jabarprov.go.id. 
  • Pilih menu samsat 
  • klik pajak kendaraan bermotor
  • Setelah Anda mengklik pajak kendaraan bermotor, Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan (nomor polisi). Berikut tampilannya.

  • Masukkan Nomor Polisi mobil yang akan Anda balik nama
  • Isi warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pilihan plat nomor (hitam, kuning, merah) 
  • Masukkan captcha yang telah disediakan nomornya, 
  • Klik cari
  • Setelah itu, akan muncul informasi detail mengenai mobil Anda tersebut, termasuk jumlah pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama mobil tersebut.
  • Biaya balik nama mobil yang muncul mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.  

Saat melakukan balik nama, pemilik kendaraan harus membayar beberapa biaya, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi serta biaya penerbitan STNK dan BPKB.  

Untuk Penentuan biaya BBNKB kendaraan bekas, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya balik nama untuk kendaraan bekas, yakni satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Berdasarkan acuan tersebut, berikut gambaran rincian dari biaya balik nama mobil:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil 
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000 
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000 
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Bagaimanakah cara menghitung rincian tersebut, simak uraian berikut:

Seperti diterangkan di atas, untuk melakukan balik nama, BBNKB kendaraan bekas dipatok satu persen. Misalnya, mobil bekas yang Anda beli seharga Rp90 juta, maka BBNKB yang ditetapkan sebesar satu persen adalah Rp900 ribu. 
Setelah itu, pajak yang dikenakan dihitung dua persen dari harga beli, yakni Rp90 Juta dikali dua persen.

Berikut rincian perhitungannya:

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp90 Juta x 1% = Rp900.000
  • Pajak kendaraan bermotor: Rp90 Juta x 2% = Rp1.8 juta
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp143.000
  • Administrasi STNK Rp50.000
  • Administrai STNK Rp 200.000
  • Penertiban BPKB RP350.000
  • Pendaftaram RP100.000
  • Penerbitan TNKB Rp100.000
  • Total = 3.643.000

Harap diketahui, biaya di atas hanyalah gambaran umum dari perhitungan biaya balik nama. Karena jika berbeda kota atau provinsi, maka perhitungannya akan berbeda akibat adanya biaya mutasi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan jika biaya mutasi mobil berkisar Rp250 ribu.

Setelah mengetahui gambaran biaya yang harus disiapkan, maka pemilik harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun syarat dokumen balik nama mobil antara lain:

  • BPKB Fotocopy 
  • Fotocopy KTP pemilik baru 
  • Fotocopy STNK  Fotocopy 
  • Fotocopy kuitansi pembelian mobil dengan materai Rp6000 

Sebagai saran, baiknya berkas asli dan dokumen cek fisik dibawa. Hal tersebut untuk berjaga-jaga ketika petugas menanyakannya.

Usai gambaran biaya dan kelengkapan dokumen, maka selanjutnya masuk kepada prosedur balik nama STNK dan BPKB. Adapun Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB adalah:

Prosedur Balik Nama STNK

Setelah dokumen yang disyaratkan dalam balik nama mobil sudah lengkap, Anda dapat langsung datang ke SAMSAT yang tertera di BPKB. Karena hanya SAMSAT penerbit BPKB lah yang dapat melayani proses balik nama.

  • Datangilah loket mutasi dan serahkanlah dokumen yang telah disiapkan
  • Dokumen tersebut akan dilegalisir oleh petugas
  • Kemudian kunjungi loket cek fisik
  • serahkan hasil pengecekan fisik mobil 
  • lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan 
  • Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, pemilik mobil mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK
  • Kemudian mintalah formulir
  • Isi formulir yang diberikan
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dengan fotocopy yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas 
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan petugas biasanya akan meminta STNK asli 
  • Setelah dokumen lengkap, lakukan pembayaran di loket untuk pembayaran tagihan 
  • Pemilik menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar 
  • Setelah itu pemilik kendaraan hanya tinggal mengambil berkas (biasanya STNK baru akan terbit antara 2-5 hari kerja)
  • Petugas akan memberi info mengenai tanggal pengambilan berkas.
  • Pemilik dapat mengambil sendiri atau meminta orang lain yang mengambil. 

Prosedur Balik Nama BPKB 

Setelah STNK telah berhasil dibalik nama, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB. Syarat yang diperlukan dalam balik nama BPKB antara lain:

  • fotocopy STNK baru
  • fotocopy KTP pemilik baru
  • fotocopy lembar cek fisik
  • fotocopy kuitansi pembelian 
  • BPKB asli. 

Sebagai saran, baiknya berkas asli juga Anda bawa. Kemudian, setelah dokumen lengkap, jalanilah prosedur di bawah ini:

  • Datangi kantor Polda 
  • Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama 
  • Isi formulir
  • Lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
  • Lakukan pembayaran di loket Pemilik mobil 
  • Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
  • Anda akan dapat jadwal pengambilan BPKB baru
  • Datanglah ke kantor Polda sesuai jadwal 

Itulah rangkuman biaya balik nama mobil serta prosedurnya. Meski akan membutuhkan waktu satu hari, baiknya Anda lekas melakukan balik nama untuk kendaraan bekas yang Anda beli.

Pasalnya jika tidak balik nama, ada beberapa resiko yang akan terjadi, antara lain sulit dan mahalnya saat bayar pajak kendaraan, bahkan ada kemungkinan Anda tidak dapat bayar kendaraan Anda.

Hal ini karena ketika mobil terkena tilang elektronik, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik yang tertera dalam STNK dna BPKB. Jika sudah begitu, pemilik lama akan melakukan pemblokiran STNK dan BPKB karena dianggap kendaraan pindah tangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika STNK lama kendaraan sudah diblokir, Anda sebagai pemilik baru dari kendaraan tersebut tidak bisa membayar PKB tahunan atau lima tahunan. 

Oleh karenanya, meski cukup memakan biaya dan waktu, lebih baik lekaslah balik nama kendaraan Anda (put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PT KAI Dalami dan Tindak Tegas Viralnya Oknum Pekerja KAI Diduga Maling di Minimarket Kawasan Cibubur

PT KAI Dalami dan Tindak Tegas Viralnya Oknum Pekerja KAI Diduga Maling di Minimarket Kawasan Cibubur

Media sosial dihebohkan dengan satu video yang memperlihatkan oknum pekerja KAI. Diduga melakukan tindakan pantas yaitu mencuri barang di salah satu Minimarket.
Bagaimana Perkenalan Sosok Dua Pria dalam Video Viral A Day in My Life? Begini Awal Mulanya

Bagaimana Perkenalan Sosok Dua Pria dalam Video Viral A Day in My Life? Begini Awal Mulanya

Polres Bogor mengungkapkan awal mula perkenalan 2 pria pemeran dalam video asusila "A Day In My Life" yang viral terjadi dari media sosial dan buat janji temu.
Usut Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi, KPK Panggil Eks Pj Bupati Dani Ramdan hingga Cabup BN Holik

Usut Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi, KPK Panggil Eks Pj Bupati Dani Ramdan hingga Cabup BN Holik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tokoh penting di Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 
Suarakan Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Jogja Ngaku Dikucilkan

Suarakan Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Jogja Ngaku Dikucilkan

Pungli kembali jadi sorotan usai kasus Bolosego viral. Pedagang Matcha Raku Jogja ikut bersuara menolak pungli dan mengaku dikucilkan setelahnya.
‎Beda dengan Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Nantikan Garuda Tampil Full Team di FIFA ASEAN Cup 2026

‎Beda dengan Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Nantikan Garuda Tampil Full Team di FIFA ASEAN Cup 2026

Legenda Timnas Indonesia, Ponaryo Astaman mengaku sangat menantikan skuad Garuda tampil full team di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia menilai bahwa ajang ini menjadi kesempatan untuk melihat kekuatan terbaik tim asuhan John Herdman secara utuh.
DPRD DKI Soroti Rencana Obligasi Daerah, Beban Utang Jangan Sampai Jadi Tanggungan Warga

DPRD DKI Soroti Rencana Obligasi Daerah, Beban Utang Jangan Sampai Jadi Tanggungan Warga

Legislator DPRD DKI Jakarta meminta rencana penerbitan obligasi daerah ditinjau ulang dengan mempertimbangkan manfaat pembangunan dan beban pengembalian.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT