News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah Heroik, Prabowo Subianto Pernah Bela Mati-matian Eks TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Prabowo: 2 Minggu Lagi Mau Digantung

Presiden terpilih Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto punya kisah heroik dalam membantu perlindungan TKI yang hampir digantung karena kasus pembunuhan di
Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:28 WIB
Kisah Heroik, Prabowo Subianto Pernah Bela Mati-matian Eks TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Prabowo: 2 Minggu Lagi Mau Digantung
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Prabowo Subianto, Presiden terpilih Republik Indonesia ke-8, punya kisah heroik dalam membantu perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. 

Salah satu kasus yang pernah ia tangani adalah pembebasan Wilfrida Soik, seorang TKI yang hampir menghadapi hukuman mati di Malaysia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengalaman ini diceritakan Prabowo saat debat Pilpres 2024, di mana ia menekankan pentingnya peran aktivis dalam membela hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri. 

"Peran aktivis sangat penting dalam pembelaan hak-hak pekerja kita di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan," ungkapnya.

Prabowo bercerita tentang bagaimana ia mendapat informasi dari seorang aktivis mengenai Wilfrida, yang pada waktu itu hanya memiliki waktu dua minggu sebelum menghadapi hukuman gantung. 

Intervensi cepat diperlukan agar proses pembelaan dapat dilakukan. 

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Prabowo, tetapi juga masyarakat luas di Indonesia, yang pada saat itu ramai mendukung dengan petisi "Save Wilfrida."

Wilfrida Soik, yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia sejak tahun 2010. 

Namun, pada 7 Desember 2010, insiden tragis terjadi ketika ia secara tidak sengaja membunuh majikannya saat membela diri dari kekerasan yang dialaminya. 

Tindakan tersebut membuat Wilfrida ditangkap oleh polisi di Kelantan, Malaysia, dan ia dituduh melanggar Pasal 302 Kanun Keseksaan (Penal Code) Malaysia, yang mengancamnya dengan hukuman mati.

Kasus ini mencuat di media, menggerakkan simpati banyak orang yang prihatin atas nasib TKI di luar negeri, terutama dalam situasi kekerasan yang mereka hadapi. 

Masyarakat Indonesia membuat petisi online, yang ditujukan langsung kepada Perdana Menteri Malaysia saat itu, 

Najib Razak, mendesak agar Wilfrida dibebaskan. Namun, perjuangan hukum untuk membebaskan Wilfrida tidak mudah.

Di tengah tekanan publik yang semakin besar, Prabowo memutuskan untuk terlibat langsung dalam kasus ini. 

Wilfrida Soik
Wilfrida Soik
Sumber :
  • Antara

 

Ia tidak hanya menghadiri persidangan di Malaysia, tetapi juga menyewa pengacara terkenal di Malaysia, Tan Sri Mohamad Shafee, untuk memimpin pembelaan hukum Wilfrida. 

Langkah ini menunjukkan komitmen Prabowo terhadap perlindungan TKI dan upaya diplomasi yang efektif dalam menangani masalah hukum di luar negeri.

Setelah melewati berbagai tahapan penyidikan dan persidangan, Pengadilan Banding Mahkamah Rayuan Putrajaya akhirnya memutuskan bahwa Wilfrida tidak bersalah. 

Pengadilan menemukan bahwa Wilfrida sedang mengalami gangguan mental pada saat insiden tersebut terjadi. 

Oleh karena itu, tindakannya tidak dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang juga menyatakan Wilfrida tidak bersalah pada 7 April 2014.

Jaksa yang awalnya mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu akhirnya menarik kembali bandingnya, dan Wilfrida terbebas dari ancaman hukuman mati. 

Setelah putusan tersebut, Wilfrida dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai di Johor Bahru dan memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan. 

Pada akhirnya, Wilfrida Soik berhasil kembali ke Indonesia pada 21 Mei 2021, dan saat ini tinggal di kampung halamannya di NTT.

Kisah Wilfrida Soik menjadi salah satu contoh nyata dari upaya Prabowo dalam melindungi TKI di luar negeri. 

Selain melalui pendekatan diplomatik, Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap hak asasi manusia bagi para pekerja Indonesia yang sering kali berada dalam situasi sulit di negara lain. 

Sebagai presiden terpilih, Prabowo diharapkan dapat terus memperjuangkan nasib para pekerja migran Indonesia dengan kebijakan yang lebih efektif dan sistem perlindungan yang lebih kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepemimpinan Prabowo sebagai presiden ke-8 Indonesia juga membawa harapan bahwa isu-isu seperti hak-hak TKI akan mendapatkan perhatian lebih besar. 

Melalui pengalaman dan langkah nyata yang telah ia tunjukkan dalam kasus seperti Wilfrida Soik, Prabowo berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT