News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pratiwi Noviyanthi Bicara Jujur soal Alasan Belum Kembalikan Uang Donasi ke Agus Salim: Ada Dua Kemungkinan...

Pratiwi Noviyanthi belum mengembalikan dana donasi ke Agus Salim untuk menjaga amanah donatur. Keputusan ini menunggu arahan Kemensos atau putusan pengadilan.
Selasa, 17 Desember 2024 - 21:26 WIB
Pratiwi Novianthi dan Agus Salim
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Perseteruan antara YouTuber Pratiwi Noviyanthi atau yang akrab disapa Teh Novi dengan Agus Salim terkait donasi sebesar Rp 1,5 miliar terus menjadi sorotan.

Sisa dana donasi yang diperuntukkan bagi penyembuhan Agus Salim, korban penyiraman air keras, hingga kini masih tersimpan di rekening yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Novi melalui kuasa hukumnya akhirnya buka suara mengenai alasan di balik keputusan tersebut. 

Kuasa hukum Novi, Disna Riantina, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama dana tersebut belum dikembalikan adalah demi menjaga amanah para donatur.

Novi ingin memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan awal yakni untuk membantu pengobatan Agus Salim.  

“Yang pertama karena adanya amanah dari para donatur,” kata Disna saat ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur.  

Disna juga menegaskan bahwa langkah apa pun yang diambil oleh Novi terkait dana ini harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.  

“Teh Novi sekarang berada di fase jika kemudian itu dipindahkan balik ke Agus atau ke pihak mana pun yang mengakui, maka Teh Novi akan menumpuk masalah. Itu yang membuat Teh Novi membiarkan uang itu tetap di rekening yayasan,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Disna mengungkapkan bahwa saat ini ada dua kemungkinan terkait nasib dana donasi tersebut.

Pertama adalah menunggu putusan pengadilan, dan kedua adalah mengikuti keputusan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.  

“Iya, ada dua kemungkinan yang bisa dilaksanakan terhadap dana donasi itu. Yang pertama putusan pengadilan, yang kedua yang saat ini sedang kami tempuh adalah menunggu putusan dari Kemensos,” ujar Disna.  

Menurut Disna, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Serta menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.

Pratiwi Noviyanthi juga memberikan pernyataan langsung terkait hal ini.

Ia menegaskan akan mengikuti arahan dari Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta Wakil Menteri Sosial terkait penggunaan dana tersebut. 

“Kita ikutin arahan dari Kemensos dari Gusmen dan Pak Wamen. Kita ikutin seperti apa, yang jelas kita ikutin yang terbaik untuk semua pihak,” kata Novi. 

Menurut Novi, komitmen ini adalah bentuk tanggung jawabnya terhadap para donatur, serta upaya untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana donasi.

Sebelumnya, dana donasi sempat berada di rekening milik Agus Salim.

Namun, terjadi polemik setelah diketahui bahwa dana sebesar Rp 95,8 juta telah terpakai, diduga untuk membayar utang pribadi Agus. 

Melihat hal ini, Novi meminta agar sisa dana dipindahkan ke rekening yayasan agar pengelolaannya lebih transparan.

Permintaan ini sempat disetujui oleh pihak Agus Salim, dengan syarat bahwa dana tersebut tetap digunakan untuk pengobatan mata Agus di Rumah Sakit JEC. 

Meski persetujuan awal telah dicapai, polemik kembali mencuat karena dana tersebut belum dikembalikan ke Agus Salim.

Pihak Agus yang kini diwakili oleh kuasa hukum Farhat Abbas mengklaim bahwa dana tersebut semestinya langsung dikembalikan untuk keperluan pengobatan. 

Namun, Novi dan tim hukumnya tetap berpegang pada prosedur hukum dan arahan Kemensos.

Mereka khawatir langkah tergesa-gesa dapat menimbulkan masalah baru, termasuk dugaan penyalahgunaan dana jika tidak dikelola sesuai aturan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Novi berharap keputusan terbaik dapat diambil tanpa merugikan pihak manapun.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap dana donasi tersebut. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT