GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Coba-coba! Ternyata Ini Sanksi bagi Perusahaan Nakal yang Telat atau Tidak Bayar THR ke Pegawainya

Jangan main-main, sanksi berat sudah menanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya menurut peraturan Kemnaker.
Senin, 17 Maret 2025 - 11:04 WIB
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

tvOnenews.com - Ternyata ini sanksi yang dikenakan oleh pemerintah bagi perusahaan nakal yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pegawainya.

Pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil atau PNS mulai cair apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, untuk pegawai swasta ataupun pengemudi ojek online, THR dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1446 H.

Itu artinya jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawainya maksimal di tanggal 24 Maret 2025.

Pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka mereka akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, sedangkan jika kurang dari setahun, maka diberikan menurut aturan yang berlaku.

Namun jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui musyawarah.

Para pegawai juga bisa membawa permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan apabila mediasi dengan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

 

Di sisi lain, ternyata masih banyak ditemukan kasus seputar perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada para pegawainya sesuai aturan pemerintah.

Bahkan menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, tercatat ada ribuan aduan soal masalah pemberian THR.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat regulasi yang mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayarkan THR kepada karyawannya.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10 disebutkan bahwa THR harus dibayar full, tak boleh dicicil.

Bukan cuma itu, perusahaan yang tidak menunaikan hak pegawainya soal pemberian THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR, wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,“ kata unggahan video di akun Instagram @kemnaker.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemnaker menambahkan bahwa denda yang dibayarkan oleh perusahaan bukanlah pengganti pembayaran THR.

Itu artinya, perusahaan tetap tidak bisa melewatkan kewajiban membayar THR kepada karyawannya secara penuh meski sudah melunasi denda dari pihak terkait.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks PM Italia Minta Alessandro Bastoni Tak Usah Lagi Dipanggil ke Timnas Italia Imbas Kontroversi Kontra Juventus

Eks PM Italia Minta Alessandro Bastoni Tak Usah Lagi Dipanggil ke Timnas Italia Imbas Kontroversi Kontra Juventus

Eks Perdana Menteri Italia, Enrico Letta, mengomentari aksi Alessandro Bastoni di laga Inter Milan kontra Juventus. Menurutnya, sang bek tengah tak usah lagi dipanggil ke Timnas Italia.
THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

THR PNS 2026 cair awal puasa. Menkeu Purbaya siapkan Rp55 triliun untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan, dorong daya beli jelang Lebaran.
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Malam-malam Gasak Batik Miliaran di Inacraft JCC, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Malam-malam Gasak Batik Miliaran di Inacraft JCC, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Koleksi batik tulis premium senilai Rp1,3 miliar raib dari salah satu stan acara Inacraft di Jakarta International Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
Dedie Rachim Peringatkan Kendaraan Proyek PKJN: Jangan Sampai Ceceran Tanah Bahayakan Warga

Dedie Rachim Peringatkan Kendaraan Proyek PKJN: Jangan Sampai Ceceran Tanah Bahayakan Warga

Peringatan tersebut disampaikan Dedie Rachim menyusul keluhan warga terkait aktivitas truk proyek yang menyebabkan ceceran tanah di badan jalan hingga licin.
Tembok Pembatas SMPN 182 Jakarta Roboh, BPBD DKI Ungkap Dugaan Penyebabnya

Tembok Pembatas SMPN 182 Jakarta Roboh, BPBD DKI Ungkap Dugaan Penyebabnya

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta buka suara soal insiden tembok beton pembatas sekolah SMPN 182 Jakarta, Jakarta Selatan, yang roboh pada Minggu (16/2/2026).

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT