Inara Rusli Kesal karena Bukti CCTV Ingin Laporkan Balik Istri Sah Insanul Fahmi, tapi Malah Dapat Teguran dari Mantan Pengacaranya Sendiri
- viva.co.id
Karena jika laporan tersebut dihentikan penyidikannya lantaran tidak memenuhi unsur pidana, maka pihak terlapor bisa melakukan upaya hukum balik.
"Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar LAPORAN PALSU berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan," tegasnya.
Ia melanjutkan, apabila terdapat keterangan palsu yang diberikan di bawah sumpah, ancaman pidananya akan jauh lebih berat.
"Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Arjana menegaskan bahwa analisis yang ia sampaikan merupakan pandangan hukum pribadi. Ia juga memastikan tidak lagi terlibat sebagai kuasa hukum Inara.
Load more