News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Ternama Beri Analisa soal Inara Rusli Dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya

Pengacara Deolipa Yumara menganalisa dampak laporan polisi dari Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya terkait Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perzinahan dengan Insanul Fahmi.
Senin, 1 Desember 2025 - 12:07 WIB
Kolase foto Wardatina Mawa - Insanul Fahmi - Inara Rusli
Sumber :
  • Tangkapan layar

Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, perkawinan yang sah jika telah tercatat di kantor resmi. Menurutnya, perkara Inara tidak masuk dalam hukum Undang-Undang.

"Makanya ketika ada persoalan seseorang dengan pasangannya sudah resmi sebagai suami istri berdasarkan Undang-Undang terdaftar, kalau dia kemudian dengan pihak ketiga berhubungan seksual dan ketahuan, itu dianggap perzinahan," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, Deolipa melihat Inara Rusli rentan terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sebab hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sah.

Inara Rusli Terancam Dipenjara

Inara Rusli
Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @mommy_starla

Menurut Deolipa, keputusan Mawa membawa barang bukti CCTV bisa mengancam Inara Rusli. Ia berspekulasi ada dugaan unsur perzinahan terkait hal ini.

"Kalau dia dengan pihak ketiga berhubungan seksual dan ketahuan, itu dianggap sebagai perzinahan. Karena tidak pernah didaftarkan dalam Undang-Undang, sehingga dianggaptidak ada catatan nikah dan dianggap sebagai satu hal yang bisa dipidanakan dengan dasar perzinahan," bebernya.

Berdasarkan laporan dari Wardatina Mawa, Inara Rusli rentan terjerat Pasal 284 KUHP. Jika mengacu pada ketentuan hukumnya, terlapor bisa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

"Jadi, ancaman pidana perzinaan itu kalau terbukti ancamannya maksimal 9 bulan penjara," lanjutnya.

Analisa CCTV Durasi 2 Jam

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menjelaskan terkait CCTV. Pasalnya rekaman itu telah diperlihatkan oleh Mawa saat hadir di podcast YouTube Denny Sumargo.

Kemudian, Insanul Fahmi tak membantah adanya rekaman CCTV tersebut. Meski begitu, ia menepis telah berzina karena video hubungan intim itu terjadi setelah nikah siri.

Deolipa Yumara mengatakan, CCTV juga sebagai saksi mata dalam menangani sebuah kasus. Ia menegaskan saksi tidak hanya untuk manusia, tetapi benda-benda lainnya juga bisa menjadi barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saksi mata juga bisa sekarang CCTV. CCTV adalah salah satu alat bukti yang paling akurat karena menggambarkan suatu keadaan yang real, terekam. Jadi, CCTV adalah shahih sebagai alat bukti," tegasnya.

Ia menambahkan, rekaman CCTV itu sangat membantu jalannya proses persidangan. Hal ini tidak hanya untuk kebutuhan kasus perselingkuhan, tetapi sangat dibutuhkan demi menyelesaikan banyak perkara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT