News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Ternama Beri Analisa soal Inara Rusli Dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya

Pengacara Deolipa Yumara menganalisa dampak laporan polisi dari Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya terkait Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perzinahan dengan Insanul Fahmi.
Senin, 1 Desember 2025 - 12:07 WIB
Kolase foto Wardatina Mawa - Insanul Fahmi - Inara Rusli
Sumber :
  • Tangkapan layar

tvOnenews.com - Kasus Inara Rusli dengan Insanul Fahmi masih menjadi sorotan publik. Berbagai selebritis hingga pengacara ikut mengomentari kasus ini.

Inara Rusli dan Insanul Fahmi belakangan ini telah muncul ke ruang publik. Kemunculan mereka untuk tidak lain untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka muncul setelah Wardatina Mawa terus membongkar boroknya. Kreator konten asal Medan, Sumatera Utara itu melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya.

Laporan Wardatina Mawa mengenai dugaan perzinahan Inara Rusli dengan suami orang atau suami sahnya, Insanul Fahmi dianalisa oleh pengacara ternama, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menganalisa laporan dari Wardatina Mawa. Pasalnya laporan dugaan perzinahan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.

"Diterima kan? Artinya ada saksi dan bukti-bukti yang bisa dipakai atau dianggap sah oleh pihak Polda, sehingga laporannya diterima," ujar Deolipa Yumara dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (1/12/2025).

Analisa Deolipa Yumara soal Inara Rusli Dilaporkan Wardatina Mawa

Praktisi Hukum, Deolipa Yumara
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara
Sumber :
  • Istimewa

Deolipa Yumara mengatakan laporan tersebut diterima atas dasar perzinahan. Inara diduga berzina dengan suami Wardatina Mawa, Insanul Fahmi berdasarkan Pasal 284 KUHP.

Terkait barang bukti berupa rekaman CCTV, menurut Deolipa, hal itu menjadi landasan polisi akan melakukan penyelidikan atas dugaan perzinahan tersebut.

Mantan pengacara Bharada E itu menjelaskan definisi perzinahan dari segi hukum. Pada umumnya, zina adalah aktivitas hubungan seksual tanpa adanya ikatan pernikahan secara sah.

"Jadi, harus dibuktikan kebenarannya atau nggak hubungan seksual antara si salah satu pasangan dengan pihak ketiga tanpa izin, persetujuan dari istri atau suami yang sah," jelasnya.

Sebaliknya, hubungan suami istri yang sah setelah melewati prosesi pernikahan. Hal itu berdasarkan dengan catatan secara sah terdaftar di kantor catatan sipil maupun kantor urusan agama.

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU ini mengatur dasar-dasar mengenai perkawinan di Indonesia. Tujuannya agar memenuhi kebutuhan hukum dalam institusi perkawinan.

Mengenai nikah siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Deolipa Yumara menganggap perkawinannya sah secara agama. Tetapi pernikahan ini sangat rentan lantaran secara hukum belum sah di mata negara.

Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, perkawinan yang sah jika telah tercatat di kantor resmi. Menurutnya, perkara Inara tidak masuk dalam hukum Undang-Undang.

"Makanya ketika ada persoalan seseorang dengan pasangannya sudah resmi sebagai suami istri berdasarkan Undang-Undang terdaftar, kalau dia kemudian dengan pihak ketiga berhubungan seksual dan ketahuan, itu dianggap perzinahan," terangnya.

Terkait hal ini, Deolipa melihat Inara Rusli rentan terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sebab hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sah.

Inara Rusli Terancam Dipenjara

Inara Rusli
Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @mommy_starla

Menurut Deolipa, keputusan Mawa membawa barang bukti CCTV bisa mengancam Inara Rusli. Ia berspekulasi ada dugaan unsur perzinahan terkait hal ini.

"Kalau dia dengan pihak ketiga berhubungan seksual dan ketahuan, itu dianggap sebagai perzinahan. Karena tidak pernah didaftarkan dalam Undang-Undang, sehingga dianggaptidak ada catatan nikah dan dianggap sebagai satu hal yang bisa dipidanakan dengan dasar perzinahan," bebernya.

Berdasarkan laporan dari Wardatina Mawa, Inara Rusli rentan terjerat Pasal 284 KUHP. Jika mengacu pada ketentuan hukumnya, terlapor bisa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

"Jadi, ancaman pidana perzinaan itu kalau terbukti ancamannya maksimal 9 bulan penjara," lanjutnya.

Analisa CCTV Durasi 2 Jam

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menjelaskan terkait CCTV. Pasalnya rekaman itu telah diperlihatkan oleh Mawa saat hadir di podcast YouTube Denny Sumargo.

Kemudian, Insanul Fahmi tak membantah adanya rekaman CCTV tersebut. Meski begitu, ia menepis telah berzina karena video hubungan intim itu terjadi setelah nikah siri.

Deolipa Yumara mengatakan, CCTV juga sebagai saksi mata dalam menangani sebuah kasus. Ia menegaskan saksi tidak hanya untuk manusia, tetapi benda-benda lainnya juga bisa menjadi barang bukti.

"Saksi mata juga bisa sekarang CCTV. CCTV adalah salah satu alat bukti yang paling akurat karena menggambarkan suatu keadaan yang real, terekam. Jadi, CCTV adalah shahih sebagai alat bukti," tegasnya.

Ia menambahkan, rekaman CCTV itu sangat membantu jalannya proses persidangan. Hal ini tidak hanya untuk kebutuhan kasus perselingkuhan, tetapi sangat dibutuhkan demi menyelesaikan banyak perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kasus pencurian, pemerasan, perampokan, masuk itu semua. Jadi CCTV alat bukti yang sah. Sangat kuat," tukasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT