News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinilai Tak Kuat Secara Hukum, Hotman Paris Angkat Bicara Soal Laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi: Bukan Penipuan

Hotman Paris tanggapi laporan Inara Rusli soal dugaan penipuan oleh Insanul Fahmi. Ia tegaskan hubungan cinta bukan unsur penipuan, kecuali pemalsuan dokumen.
Rabu, 3 Desember 2025 - 15:21 WIB
Inara Rusli, Insanul Fahmi
Sumber :
  • YouTube/TransTVOfficial

tvOnenews.com - Kasus yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih menjadi sorotan publik.

Setelah sempat dilaporkan oleh istri sah Insan, Wardatina Mawa, atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan, kini Inara balik melaporkan Insan dengan tuduhan tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut diajukan Inara Rusli ke Bareskrim Polri pada akhir November 2025. Inara merasa telah ditipu oleh Insan yang disebut memperkenalkan diri sebagai pria lajang atau duda, padahal faktanya masih terikat pernikahan sah dengan Mawa.

Namun, langkah hukum Inara tersebut menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menilai bahwa laporan Inara tidak memenuhi unsur penipuan dalam hukum pidana Indonesia.

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan pandangan hukum terkait laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, unsur penipuan tidak bisa diterapkan pada kasus hubungan asmara atau cinta.

Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Hotman Paris
Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Hotman Paris
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla / YouTube Intens Investigasi

“Dalam hukum kita sampai hari ini, kalau menyangkut hubungan cinta itu tidak termasuk unsur penipuan,” ujar Hotman Paris.

Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana seorang pria dijatuhi hukuman karena menjanjikan pernikahan kepada seorang wanita agar mau berhubungan badan.

Namun, ketika kasus itu diajukan ke tingkat kasasi, putusan tersebut dibatalkan.

“Pernah ada kasus di mana seseorang merayu perempuan, menjanjikan dikawini, lalu berhubungan badan. Waktu itu PN Jakarta Utara sempat memvonis itu penipuan. Tapi di kasasi dibatalkan,” tutur Hotman.

Menurutnya, dalam pandangan hukum positif di Indonesia, tindakan seperti itu tidak dapat dikategorikan sebagai penipuan karena objek yang dipersoalkan bukan merupakan “barang” sebagaimana dimaksud dalam pasal penipuan.

“Sampai hari ini, maaf ya, secara hukum bagian tubuh perempuan itu bukan termasuk barang, sehingga tidak tergolong penipuan,” jelas Hotman.

Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Instagram @mommy_starla, @insanulfahmi

Hotman Paris menilai bahwa apabila benar Insanul Fahmi memberikan dokumen palsu kepada Inara Rusli yang berisi status dirinya sebagai “single” atau “duda”, maka pasal yang lebih tepat digunakan adalah pemalsuan dokumen.

“Kecuali kalau diterbitkan surat, misalnya ngaku-ngaku bujangan padahal masih menikah, itu bisa pemalsuan. Tapi bukan penipuan,” ujar Hotman.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti fakta bahwa pernikahan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilakukan secara siri, bukan tercatat di KUA maupun catatan sipil.

Hal itu membuat posisi hukum keduanya menjadi tidak seimbang karena pernikahan siri tidak diakui secara hukum negara.

Dalam penjelasannya, Hotman Paris juga menegaskan bahwa justru pihak yang lebih memiliki dasar kuat secara hukum untuk melapor adalah istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.

“Malah yang bahaya adalah istri yang sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Itu yang bahaya,” tegas Hotman.

Ia menambahkan, jika benar dalam rekaman CCTV terdapat bukti perselingkuhan atau hubungan di luar nikah antara Insan dan Inara, maka laporan Mawa terkait dugaan perzinaan bisa lebih mudah diproses oleh kepolisian.

“Kalau benar terbukti apa yang ada dalam video dari CCTV tersebut, maka dugaan perzinahan itu bisa diteruskan secara hukum,” lanjutnya.

Hotman juga menegaskan bahwa hingga saat ini, dalam ranah hukum pidana Indonesia, unsur penipuan hanya berlaku terhadap objek yang bersifat materi atau barang, bukan pada aspek emosional seperti cinta atau hubungan personal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sampai hari ini, hubungan cinta di mana seseorang mau menyerahkan bagian intimnya untuk dinikmati oleh cowok bukan penipuan. Karena penipuan sampai hari ini hanya terhadap barang,” kata Hotman Paris.

Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian netizen mendukung pandangan Hotman, menilai bahwa laporan Inara lebih didasari emosi daripada pertimbangan hukum. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aroma Liga Belanda di Duel Persib Vs Bali United, Eliano Reijnders Akui Tak Sabar Hadapi Eks Pelatih dan Rekan Setim

Aroma Liga Belanda di Duel Persib Vs Bali United, Eliano Reijnders Akui Tak Sabar Hadapi Eks Pelatih dan Rekan Setim

Wing back Persib Bandung, Eliano Reijnders, antusias menatap laga pekan ke-27 Super League 2025/2026 menghadapi Bali United. Duel kedua tim diprediksi sengit.
Kepada Dedi Mulyadi, RSHS Bandung Bilang Kalau Perawat yang Lalai Berikan Bayi Pasien Sudah Dinonaktifkan

Kepada Dedi Mulyadi, RSHS Bandung Bilang Kalau Perawat yang Lalai Berikan Bayi Pasien Sudah Dinonaktifkan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi minta klarifikasi pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung terkait insiden perawat berikan bayi pasien ke orang lain
Usai Kritik Penampilan Shayne Pattynama, Bung Binder Kena Sindir Legenda Persija Jakarta: Kamu Tidak Mengerti

Usai Kritik Penampilan Shayne Pattynama, Bung Binder Kena Sindir Legenda Persija Jakarta: Kamu Tidak Mengerti

Legenda Persija Jakarta Greg Nwokolo geram dengan kritikan yang diungkapkan oleh pundit Bung Binder terkait penampilan Shayne Pattynama di laga Super League.
‎Jelang Semifinal AFF Futsal 2026, Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia Ternyata Masih di Bawah Vietnam

‎Jelang Semifinal AFF Futsal 2026, Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia Ternyata Masih di Bawah Vietnam

Timnas Futsal Indonesia hadapi Vietnam di semifinal AFF Futsal 2026. Meski ranking FIFA masih kalah, Garuda punya modal apik usai menang di Piala Asia.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Sudah Capek-capek Bela Ajax, Maarten Paes Tetap Dikritik Pengamat Belanda: Kiper Kiper Tidak Berguna

Sudah Capek-capek Bela Ajax, Maarten Paes Tetap Dikritik Pengamat Belanda: Kiper Kiper Tidak Berguna

Maarten Paes tetap jadi sasaran kritik pengamat Belanda meski tampil reguler bersama Ajax. Performa naik-turun dan blunder dinilai jadi alasan.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT